25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gara-gara Kambing Berkeliaran, Pemilik Disidang dan Didenda

NANGA
BULIK
Meski sedang ada pandemi
Covid-19, proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) di Nanga Bulik tetap
berjalan. Jumat (3/4), sebanyak tiga orang menjalani sidang tindak pidana
ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik
. Ketiga
orang tersebut, yakni C, NI dan YT terjaring razia anggota Satpol PP dan Damkar
Lamandau saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bulik.

Kasatpol PP dan Damkar
Lamandau Triadi mengatakan, ketiganya ditangkap saat pihaknya tengah melakukan
penertiban tentang perda nomor 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban
umum. “Hasil sidangnya, 3 orang tersebut dikenai denda Rp50.000,”
ujarnya, Jumat (3/4).

Dijelaskannya, saat pihaknya
tengah melakukan patroli di alun-alun Kota Nanga Bulik, pihaknya mendapati 2
ekor kambing milik C berkeliaran di seputaran area alun-alun. Kemudian kambing
dibawa ke kantor Satpol PP dengan disaksikan pihak Desa Bumi Agung.

Baca Juga :  Bookingan Ditolak, Oknum Polisi Tembak Dua Wanita di Klub Malam

“Pemiliknya kami
panggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk diproses ke pengadilan negeri,”
terangnya.

Sedangkan, NI dan YT yang
berprofesi sebagai PSK terjaring pada Kamis (2/4). Kemudian, dilakukan
pemeriksaan singkat dan disidangkan ke PN Nanga Bulik.

“Mengimbau kepada
muncikari untuk tidak mempekerjakan pekerja seks komersial dan mencari pekerjaan
yang layak,” pungkasnya.

NANGA
BULIK
Meski sedang ada pandemi
Covid-19, proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) di Nanga Bulik tetap
berjalan. Jumat (3/4), sebanyak tiga orang menjalani sidang tindak pidana
ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik
. Ketiga
orang tersebut, yakni C, NI dan YT terjaring razia anggota Satpol PP dan Damkar
Lamandau saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bulik.

Kasatpol PP dan Damkar
Lamandau Triadi mengatakan, ketiganya ditangkap saat pihaknya tengah melakukan
penertiban tentang perda nomor 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban
umum. “Hasil sidangnya, 3 orang tersebut dikenai denda Rp50.000,”
ujarnya, Jumat (3/4).

Dijelaskannya, saat pihaknya
tengah melakukan patroli di alun-alun Kota Nanga Bulik, pihaknya mendapati 2
ekor kambing milik C berkeliaran di seputaran area alun-alun. Kemudian kambing
dibawa ke kantor Satpol PP dengan disaksikan pihak Desa Bumi Agung.

Baca Juga :  Bookingan Ditolak, Oknum Polisi Tembak Dua Wanita di Klub Malam

“Pemiliknya kami
panggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk diproses ke pengadilan negeri,”
terangnya.

Sedangkan, NI dan YT yang
berprofesi sebagai PSK terjaring pada Kamis (2/4). Kemudian, dilakukan
pemeriksaan singkat dan disidangkan ke PN Nanga Bulik.

“Mengimbau kepada
muncikari untuk tidak mempekerjakan pekerja seks komersial dan mencari pekerjaan
yang layak,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru