33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tenggelam di Sungai Katingan, Mayat Neni Sangkut di Rakit Kayu PT Dwim

KASONGAN – Kasus orang tenggelam kembali terjadi di Kabupaten
Katingan. Kali ini menimpa warga Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai bernama
Neni Hariani. Wanita 20 tahun itu ditemukan tewas tenggelam, Selasa (2/7), di
Desa Tewang Kampung.

Neni Hariani dilaporkan
keluarganya hilang sejak Minggu (30/6) malam. Jenazahnya baru ditemukan
mengapung di DAS Katingan. Tepatnya di rakitan kayu milik PT Dwima, Desa Tewang
Kampung, Kecamatan Mendawai, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi yang didapat, sebelum
ditemukan tewas tenggelam, korban turun ke pinggir sungai. Setelah beberapa jam
kemudian, korban tidak kembali ke rumah. Keluarganya pun turun ke pinggir
sungai untuk mencari korban. Namun tidak menemukan Neni Hariani, dan hanya
mendapatkan sandal korban. Sementara korban sendiri tidak berada di tempat.
Kejadian ini membuat heboh warga desa setempat. Apalagi korban semasa hidupnya
memiliki riwayat penyakit epilepsi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Touring Siaga Karhutla dan Peduli Covid -19

Setelah itu, keluarga bersama
warga setempat melakukan pencarian. Baru pada Selasa (2/7) pagi, jenazah korban
ditemukan tersangkut di kumpulan rakit kayu milik PT Dwima di sekitar Desar
Tewang Kampung. Jenazah Neni langsung dievakuasi untuk divisum.

Dari hasil visum tidak ditemukan
adanya bekas kekerasan. Setelah visum, jenazahnya langsung diserahkan kepada
pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto membenarkan
adanya penemuan jenazah seorang perempuan di Desa Tewang Kampung. “Begitu
mendapat laporan, kami langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah
korban,” kata Wijianto kepada wartawan, kemarin.

Menurut mantan kepala unit di
Satlantas Polres Katingan ini, dari hasil visum tim medis, tidak ditemukan
bekas-bekas kekerasan pada jenazah korban. “Setelah visum jenazah korban
langsung diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkapnya. (eri/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  KPK: Menyembunyikan Harun Masiku Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

KASONGAN – Kasus orang tenggelam kembali terjadi di Kabupaten
Katingan. Kali ini menimpa warga Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai bernama
Neni Hariani. Wanita 20 tahun itu ditemukan tewas tenggelam, Selasa (2/7), di
Desa Tewang Kampung.

Neni Hariani dilaporkan
keluarganya hilang sejak Minggu (30/6) malam. Jenazahnya baru ditemukan
mengapung di DAS Katingan. Tepatnya di rakitan kayu milik PT Dwima, Desa Tewang
Kampung, Kecamatan Mendawai, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi yang didapat, sebelum
ditemukan tewas tenggelam, korban turun ke pinggir sungai. Setelah beberapa jam
kemudian, korban tidak kembali ke rumah. Keluarganya pun turun ke pinggir
sungai untuk mencari korban. Namun tidak menemukan Neni Hariani, dan hanya
mendapatkan sandal korban. Sementara korban sendiri tidak berada di tempat.
Kejadian ini membuat heboh warga desa setempat. Apalagi korban semasa hidupnya
memiliki riwayat penyakit epilepsi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Touring Siaga Karhutla dan Peduli Covid -19

Setelah itu, keluarga bersama
warga setempat melakukan pencarian. Baru pada Selasa (2/7) pagi, jenazah korban
ditemukan tersangkut di kumpulan rakit kayu milik PT Dwima di sekitar Desar
Tewang Kampung. Jenazah Neni langsung dievakuasi untuk divisum.

Dari hasil visum tidak ditemukan
adanya bekas kekerasan. Setelah visum, jenazahnya langsung diserahkan kepada
pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto membenarkan
adanya penemuan jenazah seorang perempuan di Desa Tewang Kampung. “Begitu
mendapat laporan, kami langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah
korban,” kata Wijianto kepada wartawan, kemarin.

Menurut mantan kepala unit di
Satlantas Polres Katingan ini, dari hasil visum tim medis, tidak ditemukan
bekas-bekas kekerasan pada jenazah korban. “Setelah visum jenazah korban
langsung diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkapnya. (eri/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  KPK: Menyembunyikan Harun Masiku Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Terpopuler

Artikel Terbaru