30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kepala Seksi Taman Nasional Terancam Kena Sanksi Adat

KASONGAN – Kasus penggerebekan terhadap oknum pejabat
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan (Bukan
Kepala Taman Nasional Sebangau, red) berinisial FE, kini terus berkembang.

Informasi terbaru, FE yang
digerebek bersama teman wanitanya berinisal JM di kompleks perumahan Haing
Jaya, Jalan Durian IV, Kota Kasongan, kini terancam kena sanksi adat. Pasalnya
pihak dari mertua JM sendiri bernama BW dan suami JM, juga membawa kasus dugaan
perselingkuhan ini ke hukum adat Dayak. Sementara untuk proses hukum di
Kepolisian sendiri tetap berjalan.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta ketika dikonfirmasi
membenarkan kasus ini dibawa kepada ranah hukum adat. Hingga kini, untuk proses
di pihaknya juga tetap berjalan. “Inikan delik aduan. Sepanjang tidak
perdamaian antarkedua belah pihak, dan maunya mereka seperti itu, ya proses
hukum tetap berjalan. Sekarang kita menunggu hasil visum juga,” kata kapolsek
kepada Kalteng Pos, Sabtu (30/11).

Baca Juga :  Terdengar Ledakan, Tiba-tiba Truk Terguling ke Parit

Kemudian keduanya yaitu FE dan JM
juga diminta wajib lapor oleh pihaknya. Dua kali dalam satu minggu. Sedangkan
ketika ditanya jabatan laki-lakinya, dia membenarkan Kepala Seksi Pengelolaan
Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan. “Iya benar itu jabatannya
(Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan),”
ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Balai
Taman Nasional Sabangau Andi Muhamad Kadafi ketika dikonfirmasi menyatakan, dia
tidak tahu duduk permasalahan berkaitan dengan kasus yang menimpa FE ini. Sebab
kata dia, selama ini koordinasi yang dilakukan dengan kepala seksi hanya
sebatas soal pekerjaan. Sedangkan di luar itu, dia tidak ingin mencampuri.
Apalagi jika berkaitan dengan urusan yang sifatnya pribadi.

Baca Juga :  Dalami 3 Penyelidikan Karhutla, Polisi Masih Belum Menemukan Tersangka

“Namun yang jelas,
bersangkutan ada melapor ke saya lewat telepon. Jadi untuk masalah ini ya kita
serahkan saya prosesnya seperti apa nantinya,” tegas Andi. (eri/ami/nto)

KASONGAN – Kasus penggerebekan terhadap oknum pejabat
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan (Bukan
Kepala Taman Nasional Sebangau, red) berinisial FE, kini terus berkembang.

Informasi terbaru, FE yang
digerebek bersama teman wanitanya berinisal JM di kompleks perumahan Haing
Jaya, Jalan Durian IV, Kota Kasongan, kini terancam kena sanksi adat. Pasalnya
pihak dari mertua JM sendiri bernama BW dan suami JM, juga membawa kasus dugaan
perselingkuhan ini ke hukum adat Dayak. Sementara untuk proses hukum di
Kepolisian sendiri tetap berjalan.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta ketika dikonfirmasi
membenarkan kasus ini dibawa kepada ranah hukum adat. Hingga kini, untuk proses
di pihaknya juga tetap berjalan. “Inikan delik aduan. Sepanjang tidak
perdamaian antarkedua belah pihak, dan maunya mereka seperti itu, ya proses
hukum tetap berjalan. Sekarang kita menunggu hasil visum juga,” kata kapolsek
kepada Kalteng Pos, Sabtu (30/11).

Baca Juga :  Terdengar Ledakan, Tiba-tiba Truk Terguling ke Parit

Kemudian keduanya yaitu FE dan JM
juga diminta wajib lapor oleh pihaknya. Dua kali dalam satu minggu. Sedangkan
ketika ditanya jabatan laki-lakinya, dia membenarkan Kepala Seksi Pengelolaan
Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan. “Iya benar itu jabatannya
(Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan),”
ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Balai
Taman Nasional Sabangau Andi Muhamad Kadafi ketika dikonfirmasi menyatakan, dia
tidak tahu duduk permasalahan berkaitan dengan kasus yang menimpa FE ini. Sebab
kata dia, selama ini koordinasi yang dilakukan dengan kepala seksi hanya
sebatas soal pekerjaan. Sedangkan di luar itu, dia tidak ingin mencampuri.
Apalagi jika berkaitan dengan urusan yang sifatnya pribadi.

Baca Juga :  Dalami 3 Penyelidikan Karhutla, Polisi Masih Belum Menemukan Tersangka

“Namun yang jelas,
bersangkutan ada melapor ke saya lewat telepon. Jadi untuk masalah ini ya kita
serahkan saya prosesnya seperti apa nantinya,” tegas Andi. (eri/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru