30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terlibat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Tanggung Ditangkap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perbuatan tak terpuji dilakukan dua pemuda tanggung berusia 17 dan 16 tahun ini, berakhir di kepolisian. Pasalnya tindakan persetubuhan yang dilakukan mereka berdua terhadap anak di bawah umur itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jumat (30/4) kemarin.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2021 lalu. Tepatnya sekitar tiga bulan lalu pada pukul 02.00 WIB. Mengetahui anaknya disetubuhi oleh dua pelaku tersebut, orang tua korban lantas tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya, Selasa (27/4).

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima. Sehingga melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Dan kami tindaklanjuti dengan penangkapan pelakunya," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis di Mapolresta setempat, Sabtu (1/5).

Baca Juga :  TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

Kapolresta mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada saat salah satu pelaku berkenalan dengan korban hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Setelah berkenalan dan mengingat lokasi rumah tidak terlalu jauh, sehingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, keduanya bertemu di dalam kamar. Selanjutnya pada saat pelaku dan korban berduaan, ketika keluar kamar mendadak dilihat oleh saudara sepupu pelaku.  Korban juga didekati oleh sepupu pelaku tersebut dan terjadi persetubuhan.

"Karena mengetahui pacarnya disetubuhi, pelaku bukannya merelai tapi kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Pada awalnya tidak ada paksaan, karena yang kedua kalinya pelaku melakukan tindakan persetubuhan dengan pemaksaan," ujarnya.

Dijelaskannya, atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima.  Sehingga melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak polisi pun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang juga masih di bawah umur. Sementara saat ini, untuk kasus kedua pelaku dan korban telah didalami. Diketahui dari hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di alat kelamin karena gesekan benda tumpul.

Baca Juga :  Kapolda Ingin Peserta Dikbangum Yakin Akan Kemampuan Diri Sendiri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perbuatan tak terpuji dilakukan dua pemuda tanggung berusia 17 dan 16 tahun ini, berakhir di kepolisian. Pasalnya tindakan persetubuhan yang dilakukan mereka berdua terhadap anak di bawah umur itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jumat (30/4) kemarin.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2021 lalu. Tepatnya sekitar tiga bulan lalu pada pukul 02.00 WIB. Mengetahui anaknya disetubuhi oleh dua pelaku tersebut, orang tua korban lantas tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya, Selasa (27/4).

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima. Sehingga melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Dan kami tindaklanjuti dengan penangkapan pelakunya," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis di Mapolresta setempat, Sabtu (1/5).

Baca Juga :  TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

Kapolresta mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada saat salah satu pelaku berkenalan dengan korban hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Setelah berkenalan dan mengingat lokasi rumah tidak terlalu jauh, sehingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, keduanya bertemu di dalam kamar. Selanjutnya pada saat pelaku dan korban berduaan, ketika keluar kamar mendadak dilihat oleh saudara sepupu pelaku.  Korban juga didekati oleh sepupu pelaku tersebut dan terjadi persetubuhan.

"Karena mengetahui pacarnya disetubuhi, pelaku bukannya merelai tapi kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Pada awalnya tidak ada paksaan, karena yang kedua kalinya pelaku melakukan tindakan persetubuhan dengan pemaksaan," ujarnya.

Dijelaskannya, atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima.  Sehingga melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak polisi pun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang juga masih di bawah umur. Sementara saat ini, untuk kasus kedua pelaku dan korban telah didalami. Diketahui dari hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di alat kelamin karena gesekan benda tumpul.

Baca Juga :  Kapolda Ingin Peserta Dikbangum Yakin Akan Kemampuan Diri Sendiri

Terpopuler

Artikel Terbaru