26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Kalteng Miliki Aset Rp12 Triliun Lebih

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng telah lima kali berturut-turut meraih opini wajar
tanpa pengecualian (WTP). Meski demikian, masih terdapat catatan berkenaan
dengan penataan aset di lingkup Pemprov Kalteng. Karena itu, hingga kini
pihaknya terus membenahi pengelolaan aset.

Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng
Nuryakin menyebutkan, saat ini Pemprov Kalteng memiliki aset senilai Rp12
triliun lebih. Jumlah tersebut sudah termasuk penambahan aset yang dilimpahkan
dari kabupaten/kota, dengan jumlah sekitar Rp1 triliun lebih.

“Jadi aset (pemprov,
red) sebesar Rp12 triliun lebih itu sudah termasuk aset pelimpahan dari
kabupaten/kota. Semua itu sudah terdata. Namun, ke depan akan terus kami data
secara terperinci, bukan hanya pencatatan secara umum,” katanya saat
diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (29/1).

Lebih lanjut dijelaskannya,
yang masih menjadi permasalahan saat ini yakni terdapat sejumlah aset yang
memiliki bangunan fisiknya, tapi surat-menyuratnya belum lengkap. Sebagai
contoh, adanya hibah yang tidak memiliki surat atau pencatatan aset masa
sebelumnya tidak akurat.

Baca Juga :  Kalteng Tidak Tunda Pilkada

“Misal saja, ada
sumbangan tanah untuk sekolah, tetapi surat menyuratnya tidak lengkap,”
jelasnya.

Berkenaan dengan
pengelolaan dan penertiban aset ini, sebutnya, akan terus dibenahi secara
menyeluruh dan bertahap. Penataan aset ini bukan hanya menjadi prioritas
pemprov, tapi juga merupakan salah satu prioritas BKAD Kalteng.

“Untuk itu kami juga
bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka menyelesaikan
pendataan aset-aset itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris
Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, bagi yang belum menyampaikan
laporan aset,  sangat diharpkan untuk
segera diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

“Berkenaan dengan
laporan aset tahun 2018 yang belum diselesaikan tahun lalu (2019),
mudah-mudahan segera lunas semuanya, mulai dari pengelolaan persediaan, piutang
tagih penjualan angsuran pemprov,” tuturnya.

Selain itu, berkenaan
dengan pengelolaan aset SMA, SMK, dan SLB, dilakukan verifikasi ke lapangan.
Sebab dengan keberadaan aset, pencatatan laporan aset tetap dan aset lainnya
yang belum memadai, barang milik daerah yang tidak tertib seperti pinjam pakai
telah dipenuhi.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Diharapkan Tetap Menjadi Pembentuk Karakter Generasi

“Selama proses
pemeriksaan oleh BPK berjalan, maka bendaharawan perangkat daerah diimbau untuk
selalu berkomunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terkait
dengan penataan yang lebih, maka sangat diperlukan perhatian dan sikap kooperatif
dari kepala SOPD. Saya akan selalu memonitor progres pemeriksaan. Sesuai jadwal,
28 hari ke depannya, yakni 2 Maret, diharapkan semuanya sudah selesai dan memasuki
pemeriksaan berikutnya,” tegasnya.

Sekda pun berharap
pemeriksaan LKPD sudah bisa diselesaikan pada awal Mei, sehingga selanjutnya
bisa berproses ke DPR, termasuk proses APBD perubahan 2020. Menurut sekda,
merupakan hal yang baik jika waktu yang ada dimaksimalkan. Sebab, pada Juni nanti
akan disibukkan dengan hal lain, karena sudah memasuki tahapan pilkada.

“Segala proses diharapkan
bisa lebih awal, sehingga kelak tak mengganggu pesta demokrasi,” tegasnya.
(abw/nue/ala/dar) 

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng telah lima kali berturut-turut meraih opini wajar
tanpa pengecualian (WTP). Meski demikian, masih terdapat catatan berkenaan
dengan penataan aset di lingkup Pemprov Kalteng. Karena itu, hingga kini
pihaknya terus membenahi pengelolaan aset.

Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng
Nuryakin menyebutkan, saat ini Pemprov Kalteng memiliki aset senilai Rp12
triliun lebih. Jumlah tersebut sudah termasuk penambahan aset yang dilimpahkan
dari kabupaten/kota, dengan jumlah sekitar Rp1 triliun lebih.

“Jadi aset (pemprov,
red) sebesar Rp12 triliun lebih itu sudah termasuk aset pelimpahan dari
kabupaten/kota. Semua itu sudah terdata. Namun, ke depan akan terus kami data
secara terperinci, bukan hanya pencatatan secara umum,” katanya saat
diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (29/1).

Lebih lanjut dijelaskannya,
yang masih menjadi permasalahan saat ini yakni terdapat sejumlah aset yang
memiliki bangunan fisiknya, tapi surat-menyuratnya belum lengkap. Sebagai
contoh, adanya hibah yang tidak memiliki surat atau pencatatan aset masa
sebelumnya tidak akurat.

Baca Juga :  Kalteng Tidak Tunda Pilkada

“Misal saja, ada
sumbangan tanah untuk sekolah, tetapi surat menyuratnya tidak lengkap,”
jelasnya.

Berkenaan dengan
pengelolaan dan penertiban aset ini, sebutnya, akan terus dibenahi secara
menyeluruh dan bertahap. Penataan aset ini bukan hanya menjadi prioritas
pemprov, tapi juga merupakan salah satu prioritas BKAD Kalteng.

“Untuk itu kami juga
bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka menyelesaikan
pendataan aset-aset itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris
Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, bagi yang belum menyampaikan
laporan aset,  sangat diharpkan untuk
segera diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

“Berkenaan dengan
laporan aset tahun 2018 yang belum diselesaikan tahun lalu (2019),
mudah-mudahan segera lunas semuanya, mulai dari pengelolaan persediaan, piutang
tagih penjualan angsuran pemprov,” tuturnya.

Selain itu, berkenaan
dengan pengelolaan aset SMA, SMK, dan SLB, dilakukan verifikasi ke lapangan.
Sebab dengan keberadaan aset, pencatatan laporan aset tetap dan aset lainnya
yang belum memadai, barang milik daerah yang tidak tertib seperti pinjam pakai
telah dipenuhi.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Diharapkan Tetap Menjadi Pembentuk Karakter Generasi

“Selama proses
pemeriksaan oleh BPK berjalan, maka bendaharawan perangkat daerah diimbau untuk
selalu berkomunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terkait
dengan penataan yang lebih, maka sangat diperlukan perhatian dan sikap kooperatif
dari kepala SOPD. Saya akan selalu memonitor progres pemeriksaan. Sesuai jadwal,
28 hari ke depannya, yakni 2 Maret, diharapkan semuanya sudah selesai dan memasuki
pemeriksaan berikutnya,” tegasnya.

Sekda pun berharap
pemeriksaan LKPD sudah bisa diselesaikan pada awal Mei, sehingga selanjutnya
bisa berproses ke DPR, termasuk proses APBD perubahan 2020. Menurut sekda,
merupakan hal yang baik jika waktu yang ada dimaksimalkan. Sebab, pada Juni nanti
akan disibukkan dengan hal lain, karena sudah memasuki tahapan pilkada.

“Segala proses diharapkan
bisa lebih awal, sehingga kelak tak mengganggu pesta demokrasi,” tegasnya.
(abw/nue/ala/dar) 

Terpopuler

Artikel Terbaru