33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dinas PMD Kalteng Dorong Percepatan Penyelesaian Batas Desa

PALANGKA RAYA – Dalam rangka percepatan penyelesaian batas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalteng yang dilaksanakan 25 – 26 Juli 2023, bertempat di Aula Aula TP-PKK Provinsi Kalteng, Selasa (25/7/2023).

Sekda Kalteng H Nuryakin dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas PMD Kalteng H Aryawan mengajak bupati dan wali kota untuk segera menyelesaikan tata batas desa dan kelurahan di daerahnya masing-masing. Pasalnya, penyelesaian batas desa ditargetkan selesai pada Desember 2023.

“Batas wilayah merupakan unsur sangat penting bagi desa. Oleh karena itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa tersebut,” kata H Aryawan.

Baca Juga :  Persiapan MTQ dan Hadis XXXI Kalteng Diminta Matang

Dari hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, jelas Aryawan, Kalteng menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023, dan target penyelesaian batas desa untuk pulau Kalimantan adalah Desember 2023.

“Sampai saat ini kabupaten dan kota yang telah melakukan pengesahan melalui peraturan batas desa dan kelurahan yang dikeluarkan oleh bupati serta wali kota masih sangat minim. Ini tentu saja harus menjadi perhatian agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa atau konflik,” bebernya.

Lebih lanjut, Aryawan menjelaskan dari 1.400 desa yang ada di Kalteng, hanya dua desa di Kabupaten Kotawaring Barat, yang telah memiliki kepastian hukum wilayah, berdasarkan peraturan bupati.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Akan ke Palangka Raya, Begini Penjelasan Kadis PMD Kalteng

“Saya berharap, rakor ini dapat memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku,” tukasnya.

Hadir pada kegiatan ini, Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bernie Saputra, narasumber dari Kemendagri RI melalui zoom meeting, Dede Amrilah dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Dede Amrilah, Tim PPBDes Provinsi Kalteng dan PPBDes Kabupaten serta kepala desa Program Lewu Pancasila Berkah. (*)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka percepatan penyelesaian batas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalteng yang dilaksanakan 25 – 26 Juli 2023, bertempat di Aula Aula TP-PKK Provinsi Kalteng, Selasa (25/7/2023).

Sekda Kalteng H Nuryakin dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas PMD Kalteng H Aryawan mengajak bupati dan wali kota untuk segera menyelesaikan tata batas desa dan kelurahan di daerahnya masing-masing. Pasalnya, penyelesaian batas desa ditargetkan selesai pada Desember 2023.

“Batas wilayah merupakan unsur sangat penting bagi desa. Oleh karena itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa tersebut,” kata H Aryawan.

Baca Juga :  Persiapan MTQ dan Hadis XXXI Kalteng Diminta Matang

Dari hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, jelas Aryawan, Kalteng menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023, dan target penyelesaian batas desa untuk pulau Kalimantan adalah Desember 2023.

“Sampai saat ini kabupaten dan kota yang telah melakukan pengesahan melalui peraturan batas desa dan kelurahan yang dikeluarkan oleh bupati serta wali kota masih sangat minim. Ini tentu saja harus menjadi perhatian agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa atau konflik,” bebernya.

Lebih lanjut, Aryawan menjelaskan dari 1.400 desa yang ada di Kalteng, hanya dua desa di Kabupaten Kotawaring Barat, yang telah memiliki kepastian hukum wilayah, berdasarkan peraturan bupati.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Akan ke Palangka Raya, Begini Penjelasan Kadis PMD Kalteng

“Saya berharap, rakor ini dapat memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku,” tukasnya.

Hadir pada kegiatan ini, Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bernie Saputra, narasumber dari Kemendagri RI melalui zoom meeting, Dede Amrilah dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Dede Amrilah, Tim PPBDes Provinsi Kalteng dan PPBDes Kabupaten serta kepala desa Program Lewu Pancasila Berkah. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru