27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hanya 45 Desa yang Progres Penyelesaian Batas Desa di Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , Aryawan mengatakan, dari 1.432 desa hanya 45  desa yang  sudah ada progres penyelesaian batas desa. Sehingga masih 1.387 desa yang belum selesai terkait tapal batas desa.

“Kita provinsi Kalimantan Tengah adalah  satu-satunya provinsi di Kalimantan yang memiliki prioritas dalam menyelesaikan tata batas desa tetapi kenyataannya sampai saat ini hanya 45 desa yang progres,” ucapnya, Senin (13/11).

“Memang data itu kami keluarkan pada saat kami melakukan monitoring dan terkait progres penetapan batas desa. Jadi pendataan terakhir itu pada bulan September 2023.  Ini kita bangun komitmen kepala daerah untuk menyelesaikan batas desa bersama-sama dengan kepala desa dan tokoh masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Bakal Siapkan SDM Lulusan SMK untuk Food Estate

Ia menyampaikan bahwa batas desa yang jelas itu berfungsi jika pemerintah desa ingin melakukan perkembangan terhadap desa maka harus mengetahui batas-batas desa yang ada.

“Jadi kami mendorong dan selalu melakukan koordinasi terhadap pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama untuk menyelesaikan batas desa yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkapnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , Aryawan mengatakan, dari 1.432 desa hanya 45  desa yang  sudah ada progres penyelesaian batas desa. Sehingga masih 1.387 desa yang belum selesai terkait tapal batas desa.

“Kita provinsi Kalimantan Tengah adalah  satu-satunya provinsi di Kalimantan yang memiliki prioritas dalam menyelesaikan tata batas desa tetapi kenyataannya sampai saat ini hanya 45 desa yang progres,” ucapnya, Senin (13/11).

“Memang data itu kami keluarkan pada saat kami melakukan monitoring dan terkait progres penetapan batas desa. Jadi pendataan terakhir itu pada bulan September 2023.  Ini kita bangun komitmen kepala daerah untuk menyelesaikan batas desa bersama-sama dengan kepala desa dan tokoh masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Bakal Siapkan SDM Lulusan SMK untuk Food Estate

Ia menyampaikan bahwa batas desa yang jelas itu berfungsi jika pemerintah desa ingin melakukan perkembangan terhadap desa maka harus mengetahui batas-batas desa yang ada.

“Jadi kami mendorong dan selalu melakukan koordinasi terhadap pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama untuk menyelesaikan batas desa yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkapnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru