31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Plt. Gubernur Kalteng Ikuti Kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL se-Ind

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin
Yahya
 menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) se-Indonesia oleh Presiden Republik
Indonesia (RI) Joko Widodo secara
virtual.

 

Kegiatan
 tersebut, diikuti dari Aula Jayang
Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (09/11/). Pendaftaran tanah
merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait
kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum,
sebagaimana termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian
hukum oleh Pemerintah.

 

Untuk
itu, maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Sejak 6 Oktober hingga 10 Hari ke Depan

 

Dalam laporannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan
pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari program peduli rakyat di tengah
pandemi Covid-19 saat ini. Dengan adanya sertifikat masyarakat berkesempatan mendapatkan
akses permodalan.

 

Presiden
RI Joko Widodo dalam
arahannya menyampaikan dalam kegiatan tersebut sebanyak 1 Juta sertifikat tanah
akan dibagikan kepada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota. 

Joko Widodo juga
menargetkan program penyerahan Sertifikat PTSL se-Indonesia untuk Tahun 2020
berjumlah 10 Juta.

 

“Saya tahu sekarang ini sedang dihadapkan dengan pandemi, ada
hambatan dilapangan maupun dikantor, saya turunkan dari 10 Juta menjadi 7
Juta”, ucap Joko Widodo.

Baca Juga :  Dinkes Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks Vaksin Covid-19

 

Namun, Joko Widodo menuturkan
sertifikat yang dibagikan merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum
atas pemilikan tanah yang kita miliki.

 

“Ini sangat penting untuk timbulnya intensitas adanya sengketa,
sangat penting untuk mencegah timbulnya konflik pertanahan baik antar individu,
individu dengan Perusahaan, Individu dengan Pemerintah”, tambah Joko Widodo.

 

Joko Widodo berpesan
kepada penerima Setifikat PTSL se-Indonesia untuk menyimpan baik-baik
sertifikat tersebut dan jangan sampai rusak atau hilang.

 

Turut
hadir mendampingi Plt. Gubernur diantaranya Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo,
Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati
Kalteng Mukri, dan jajaran pejabat daerah lainnya.
 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin
Yahya
 menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) se-Indonesia oleh Presiden Republik
Indonesia (RI) Joko Widodo secara
virtual.

 

Kegiatan
 tersebut, diikuti dari Aula Jayang
Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (09/11/). Pendaftaran tanah
merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait
kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum,
sebagaimana termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian
hukum oleh Pemerintah.

 

Untuk
itu, maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Sejak 6 Oktober hingga 10 Hari ke Depan

 

Dalam laporannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan
pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari program peduli rakyat di tengah
pandemi Covid-19 saat ini. Dengan adanya sertifikat masyarakat berkesempatan mendapatkan
akses permodalan.

 

Presiden
RI Joko Widodo dalam
arahannya menyampaikan dalam kegiatan tersebut sebanyak 1 Juta sertifikat tanah
akan dibagikan kepada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota. 

Joko Widodo juga
menargetkan program penyerahan Sertifikat PTSL se-Indonesia untuk Tahun 2020
berjumlah 10 Juta.

 

“Saya tahu sekarang ini sedang dihadapkan dengan pandemi, ada
hambatan dilapangan maupun dikantor, saya turunkan dari 10 Juta menjadi 7
Juta”, ucap Joko Widodo.

Baca Juga :  Dinkes Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks Vaksin Covid-19

 

Namun, Joko Widodo menuturkan
sertifikat yang dibagikan merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum
atas pemilikan tanah yang kita miliki.

 

“Ini sangat penting untuk timbulnya intensitas adanya sengketa,
sangat penting untuk mencegah timbulnya konflik pertanahan baik antar individu,
individu dengan Perusahaan, Individu dengan Pemerintah”, tambah Joko Widodo.

 

Joko Widodo berpesan
kepada penerima Setifikat PTSL se-Indonesia untuk menyimpan baik-baik
sertifikat tersebut dan jangan sampai rusak atau hilang.

 

Turut
hadir mendampingi Plt. Gubernur diantaranya Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo,
Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati
Kalteng Mukri, dan jajaran pejabat daerah lainnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru