25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Yahhh… Kenaikan Tunjangan ASN Batal

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Belum
lama ini Pemerintah Pusat
melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut akan
menaikan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN) pada 2021. ASN minimal akan
mendapatkan tunjangan hingga Rp9 juta pada 2021 ini, namun
belakangan
rencana
itu ternyata batal direalisasikan.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Klateng Nuryakin menyebutkan bahwa saat
informasi kenaikan tunjangan itu beredar, Pemerintah Pusat belum menyampaikan
rencana itu kepada pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemprov Kalteng.

“Memang, keinginan dari
Pemerintah Pusat seperti itu, tetapi informasi itu belum disampaikan secara
resmi kepada kami (Pemprov Kalteng,
red). Tapi
akhirnya ternyata
, informasinya itu (tunjangan) juga batal,”
katanya
Nuryakin, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Batubara dan CPO Dominasi Ekspor Kalteng

Menurut Nuryakin, selama ini tunjangan
ASN
menggunakan
dana dari Pemerintah Pusat dalam hal ini dana alokasi umum (DAU). Lantaran,
untuk belanja pembayaran pegawai mulai gaji hingga tunjangan berada di
Pemerintah Pusat
. Sehingga apabila memang dari pusat tidak dapat
merealisasikan
, maka daerah juga tidak bisa membayarkan.

“Jika memang suatu saat
nanti rencana ini dijalankan maka akan ada peraturan pemerintah dan peraturan
menteri keuangan, selanjutnya dapat dibayarkan,” ungkapnya.

Padahal, saat ini di Kalteng
untuk gaji dan tunjangan terendah berada di eselon tiga dengan total penerimaan
gaji dan tunjangan sekitar Rp5 hingga Rp6 juta per bulan. Apabila memang
rencana pemerintah menaikkan minimal tunjangan hingga Rp9 juta maka angka itu
cukup besar.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Ini Ajakan Ivo Sugianto kepada Perempuan

“Jika terendah Rp9 juta maka
tertinggi akan cukup besar, kenaikan tunjangan Rp9 juta itu saja sudah cukup
besar,” tegasnya.

Namun, ditambahkannya,
pihaknya menyebut saat ini beredar di berita nasional bahwa Kemenpan RB
menyampaikan permohonan maaf soal penyampain rencana kenaikan tunjangan ini.
“Kan sudah ada berita nasional, permintaan maaf Kemenpan RB soal informasi
rencana kenaikan itu,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Belum
lama ini Pemerintah Pusat
melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut akan
menaikan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN) pada 2021. ASN minimal akan
mendapatkan tunjangan hingga Rp9 juta pada 2021 ini, namun
belakangan
rencana
itu ternyata batal direalisasikan.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Klateng Nuryakin menyebutkan bahwa saat
informasi kenaikan tunjangan itu beredar, Pemerintah Pusat belum menyampaikan
rencana itu kepada pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemprov Kalteng.

“Memang, keinginan dari
Pemerintah Pusat seperti itu, tetapi informasi itu belum disampaikan secara
resmi kepada kami (Pemprov Kalteng,
red). Tapi
akhirnya ternyata
, informasinya itu (tunjangan) juga batal,”
katanya
Nuryakin, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Batubara dan CPO Dominasi Ekspor Kalteng

Menurut Nuryakin, selama ini tunjangan
ASN
menggunakan
dana dari Pemerintah Pusat dalam hal ini dana alokasi umum (DAU). Lantaran,
untuk belanja pembayaran pegawai mulai gaji hingga tunjangan berada di
Pemerintah Pusat
. Sehingga apabila memang dari pusat tidak dapat
merealisasikan
, maka daerah juga tidak bisa membayarkan.

“Jika memang suatu saat
nanti rencana ini dijalankan maka akan ada peraturan pemerintah dan peraturan
menteri keuangan, selanjutnya dapat dibayarkan,” ungkapnya.

Padahal, saat ini di Kalteng
untuk gaji dan tunjangan terendah berada di eselon tiga dengan total penerimaan
gaji dan tunjangan sekitar Rp5 hingga Rp6 juta per bulan. Apabila memang
rencana pemerintah menaikkan minimal tunjangan hingga Rp9 juta maka angka itu
cukup besar.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Ini Ajakan Ivo Sugianto kepada Perempuan

“Jika terendah Rp9 juta maka
tertinggi akan cukup besar, kenaikan tunjangan Rp9 juta itu saja sudah cukup
besar,” tegasnya.

Namun, ditambahkannya,
pihaknya menyebut saat ini beredar di berita nasional bahwa Kemenpan RB
menyampaikan permohonan maaf soal penyampain rencana kenaikan tunjangan ini.
“Kan sudah ada berita nasional, permintaan maaf Kemenpan RB soal informasi
rencana kenaikan itu,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru