26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov dan Baznas Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng, meluncurkan Gerakan Cinta Zakat, Rabu (5/5). Program tersebut diluncurkan untuk memaksimalkan potensi zakat, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan atau penerima zakat, terutana saat pandemi Covid-19 saat ini.

Peluncuran Program Gerakan Cinta Zakat tersebut diselenggarakan secara hybrid (perpaduan online dan offline). Dan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 April 2021.

Ketua Badan Amil Zakat Provinsi Kalimantan Tengah Mustain Khaitami menjelaskan bahwa gerakan cinta zakat bertujuan untuk optimalisasi potensi zakat. “Gerakan cinta zakat ini bertujuan mengoptimalisasi penghimpunan potensi zakat dan nantinya akan diproyeksikan untuk delapan golongan yang telah ditentukan sebagai penerima,” ucap Mustain Khaitami, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Sifat Virus Corona yang Terus Berubah

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitei mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Baznas Kalteng dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) telah melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama.  Itu tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh dari aparatur sipil muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penandatanganan kerja sama ini pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untuk menggemakan Gerakan Cinta Zakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya.

Menurutnya, penandatangan kerjasama ini untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi ASN muslim yang ingin menyisihkan sebagian dari penghasilannya, sebagai salah satu pemenuhan kewajiban seorang muslim.

"Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/721/KESRA/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara Yang Muslim di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Targetkan Peningkatan Royalti Batu Bara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng, meluncurkan Gerakan Cinta Zakat, Rabu (5/5). Program tersebut diluncurkan untuk memaksimalkan potensi zakat, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan atau penerima zakat, terutana saat pandemi Covid-19 saat ini.

Peluncuran Program Gerakan Cinta Zakat tersebut diselenggarakan secara hybrid (perpaduan online dan offline). Dan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 April 2021.

Ketua Badan Amil Zakat Provinsi Kalimantan Tengah Mustain Khaitami menjelaskan bahwa gerakan cinta zakat bertujuan untuk optimalisasi potensi zakat. “Gerakan cinta zakat ini bertujuan mengoptimalisasi penghimpunan potensi zakat dan nantinya akan diproyeksikan untuk delapan golongan yang telah ditentukan sebagai penerima,” ucap Mustain Khaitami, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Sifat Virus Corona yang Terus Berubah

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitei mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Baznas Kalteng dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) telah melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama.  Itu tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh dari aparatur sipil muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penandatanganan kerja sama ini pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untuk menggemakan Gerakan Cinta Zakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya.

Menurutnya, penandatangan kerjasama ini untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi ASN muslim yang ingin menyisihkan sebagian dari penghasilannya, sebagai salah satu pemenuhan kewajiban seorang muslim.

"Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/721/KESRA/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara Yang Muslim di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Targetkan Peningkatan Royalti Batu Bara

Terpopuler

Artikel Terbaru