25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 4 di Palangka Raya Diperketat, Ini Hal yang Diatur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menandatangani Surat Instruksi Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19,” tegas Sugianto Sabran, Selasa (3/8/2021).

Dalam instruksi tersebut, jelas  gubernur, daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 ada Kota Palangka Raya. Ketentuan PPKM ini akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 17 Agustus 2021.

“PPKM level empat khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada,” kata Sugianto Sabran, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng Sarankan Hal Ini

Sedangkan bagi kabupaten lainnya yang memiliki indikator kurang baik, lanjut gubernur, seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi, juga agar menerapkan PPKM level empat.

“Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas dia.

Penerapan PPKM level 4khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial. Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain:

• Memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

• Pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga :  Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

• Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

• Pengaturan kegiatan makan/minum di tempat umum.

• Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

• Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

• Mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.

• Melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menandatangani Surat Instruksi Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19,” tegas Sugianto Sabran, Selasa (3/8/2021).

Dalam instruksi tersebut, jelas  gubernur, daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 ada Kota Palangka Raya. Ketentuan PPKM ini akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 17 Agustus 2021.

“PPKM level empat khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada,” kata Sugianto Sabran, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng Sarankan Hal Ini

Sedangkan bagi kabupaten lainnya yang memiliki indikator kurang baik, lanjut gubernur, seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi, juga agar menerapkan PPKM level empat.

“Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas dia.

Penerapan PPKM level 4khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial. Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain:

• Memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

• Pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga :  Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

• Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

• Pengaturan kegiatan makan/minum di tempat umum.

• Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

• Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

• Mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.

• Melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

Terpopuler

Artikel Terbaru