25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Jekan Raya, Kegiatan Wajib Sediakan Alat Rapid Antigen

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Warga Palangka Raya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jekan Raya, kini diwajibkan menyediakan alat rapid antigen jika ingin menggelar kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Hal ini disampaikan oleh Camat Jekan Raya, Sri Utomo saat dihubungi prokalteng.co, Sabtu (26/6) . Dia mengatakan,seluruh kegiatan yang mengajukan asistensi di Kecamatan Jekan Raya ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan.

"Jadi, kegiatan yang mengajukan assistensi yang mengundang masa sebanyak 50 orang disyaratkan menyiapkan rapid antigen. Memang kebijakan ini berat, tapi tekad kita bersama untuk memutus sebaran Covid-19. Sebab dari hasil tracking, mayoritas kasus datang dari acara pertemuan yang mengumpulkan banyak massa,” katanya.

Baca Juga :  Mengembangkan Nilai Pancasila Dalam Perkembangan Jaman

Dijelaskan  Utomo, kewajiban itu berlaku untuk semua kegiatan yang diasistensi tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut. Sementara jika ditemukan kegiatan di wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen, maka akan diberikan sanksi. Ke depan menurutnya,tim satgas Covid-19 Kecamatan Jekan Raya akan membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penerbitan asistensi.

"Sanksi yang diberikan apabila ditemukan kegiatan yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen bersifat dinamis dan akan ditinjau melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan terus dievaluasi melihat situasi dan kondisi di kecamatan Jekan Raya,”Jelas Sri Utomo yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat Pahandut dan Rakumpit itu.

Baca Juga :  Pemko Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di 3 Kelurahan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Warga Palangka Raya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jekan Raya, kini diwajibkan menyediakan alat rapid antigen jika ingin menggelar kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Hal ini disampaikan oleh Camat Jekan Raya, Sri Utomo saat dihubungi prokalteng.co, Sabtu (26/6) . Dia mengatakan,seluruh kegiatan yang mengajukan asistensi di Kecamatan Jekan Raya ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan.

"Jadi, kegiatan yang mengajukan assistensi yang mengundang masa sebanyak 50 orang disyaratkan menyiapkan rapid antigen. Memang kebijakan ini berat, tapi tekad kita bersama untuk memutus sebaran Covid-19. Sebab dari hasil tracking, mayoritas kasus datang dari acara pertemuan yang mengumpulkan banyak massa,” katanya.

Baca Juga :  Mengembangkan Nilai Pancasila Dalam Perkembangan Jaman

Dijelaskan  Utomo, kewajiban itu berlaku untuk semua kegiatan yang diasistensi tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut. Sementara jika ditemukan kegiatan di wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen, maka akan diberikan sanksi. Ke depan menurutnya,tim satgas Covid-19 Kecamatan Jekan Raya akan membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penerbitan asistensi.

"Sanksi yang diberikan apabila ditemukan kegiatan yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen bersifat dinamis dan akan ditinjau melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan terus dievaluasi melihat situasi dan kondisi di kecamatan Jekan Raya,”Jelas Sri Utomo yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat Pahandut dan Rakumpit itu.

Baca Juga :  Pemko Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di 3 Kelurahan

Terpopuler

Artikel Terbaru