30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satgas Covid-19 Terus Bergerak, Bandel Pasti Ditindak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Enam hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga dibarengi dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan hukum protokol kesehatan (prokes), ternyata masih diabaikan masyarakat. Terbukti masih ada beberapa pelaku usaha yang buka atau tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan pemerintah setempat.

“Sejauh ini memang masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak patuh, tatapi satgas akan terus bergerak untuk melakukan patroli pengawasan agar semua masyarakat bisa patuh,” kata Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Diakuinya hingga saat ini masih belum ada tindakan tegas yang diberikan pihaknya terhadap pelaku usaha yang tak patuh terhadap waktu operasional tersebut. Padahal, sebagian besar  pelaku usaha sudah mengetahui terkait pembatasan kegiatan atau surat edaran yang telah disosialisasikan tersebut.

Baca Juga :  Target Turunkan Angka Stunting di Palangkaraya 14 Persen

Emi menerangkan diberlakukannya 14 hari pelaksanaan PPKM pihaknya tetap memperbolehkan pedagang berjualan. Misalnya, pedagang kecil seperti pedang sate dan lainnya masih diperbolehkan untuk take away. Tetapi untuk pelaku jasa hiburan dan kafe-kafe itu memang diharapkan untuk bisa mematuhi, agar tidak ada lagi aktivitas dari waktu yang sudah ditentukan, kecuali take away.

“Mungkin malam ini saya akan turun, kalau memang masih ada yang buka (tak sesuai waktu yang ditentukan, red), akan saya sampaikan kepada regu patroli untuk kita melakukan penindakan saja. Kalau kita melaksanakan penindakan mereka mau tidak mau mengikuti sesuai dengan surat edaran Wali Kota itu sendiri,” tukasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Enam hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga dibarengi dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan hukum protokol kesehatan (prokes), ternyata masih diabaikan masyarakat. Terbukti masih ada beberapa pelaku usaha yang buka atau tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan pemerintah setempat.

“Sejauh ini memang masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak patuh, tatapi satgas akan terus bergerak untuk melakukan patroli pengawasan agar semua masyarakat bisa patuh,” kata Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Diakuinya hingga saat ini masih belum ada tindakan tegas yang diberikan pihaknya terhadap pelaku usaha yang tak patuh terhadap waktu operasional tersebut. Padahal, sebagian besar  pelaku usaha sudah mengetahui terkait pembatasan kegiatan atau surat edaran yang telah disosialisasikan tersebut.

Baca Juga :  Target Turunkan Angka Stunting di Palangkaraya 14 Persen

Emi menerangkan diberlakukannya 14 hari pelaksanaan PPKM pihaknya tetap memperbolehkan pedagang berjualan. Misalnya, pedagang kecil seperti pedang sate dan lainnya masih diperbolehkan untuk take away. Tetapi untuk pelaku jasa hiburan dan kafe-kafe itu memang diharapkan untuk bisa mematuhi, agar tidak ada lagi aktivitas dari waktu yang sudah ditentukan, kecuali take away.

“Mungkin malam ini saya akan turun, kalau memang masih ada yang buka (tak sesuai waktu yang ditentukan, red), akan saya sampaikan kepada regu patroli untuk kita melakukan penindakan saja. Kalau kita melaksanakan penindakan mereka mau tidak mau mengikuti sesuai dengan surat edaran Wali Kota itu sendiri,” tukasnya. 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru