33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Jadi Langganan Banjir, Pemukiman Warga Jalan Anoi Dipantau BPBD

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Bencana banjir kembali melanda Kota Palangka Raya. Sejumlah kawasan pemukiman warga, kini mulai tergenang air dengan ketinggian 10 cm. Salah satu wilayah yang terpantau oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yakni di Jalan Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

"Ada kenaikan debit air di Jalan Anoi dari badan jalan terendah sekitar 10 cm," kata Kepala BPBD Palangka Raya, Emi Abriyani , Jumat (5/11).

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir. Penetapan status  itu, juga telah tertuang di dalam Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/2021.

Diketahui penerapan status ditandatangani pada 13 September oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Status siaga darurat bencana banjir ini, berlaku sampai 31 Desember 2021 dan dapat diperbaharui sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar Rapat Koordinasi dengan TPID, Ini Tujuannya

Seiring penerapan status itu, maka pemerintah "Kota Cantik" juga merencanakan operasi penanganan siaga darurat bencana dan mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat.

Kemudian menurut Emi, akan melaksanakan dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

Tak terkecuali dengan mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menyiapkan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait siaga darurat bencana banjir. Selain itu, melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Bencana banjir kembali melanda Kota Palangka Raya. Sejumlah kawasan pemukiman warga, kini mulai tergenang air dengan ketinggian 10 cm. Salah satu wilayah yang terpantau oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yakni di Jalan Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

"Ada kenaikan debit air di Jalan Anoi dari badan jalan terendah sekitar 10 cm," kata Kepala BPBD Palangka Raya, Emi Abriyani , Jumat (5/11).

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir. Penetapan status  itu, juga telah tertuang di dalam Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/2021.

Diketahui penerapan status ditandatangani pada 13 September oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Status siaga darurat bencana banjir ini, berlaku sampai 31 Desember 2021 dan dapat diperbaharui sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar Rapat Koordinasi dengan TPID, Ini Tujuannya

Seiring penerapan status itu, maka pemerintah "Kota Cantik" juga merencanakan operasi penanganan siaga darurat bencana dan mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat.

Kemudian menurut Emi, akan melaksanakan dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

Tak terkecuali dengan mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menyiapkan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait siaga darurat bencana banjir. Selain itu, melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana.

Terpopuler

Artikel Terbaru