30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polemik Lahan Tiga Instansi Akan Diselesaikan di Pengadilan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Polemik lahan RSUD Pulang
Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau tampaknya akan
berakhir di pengadilan. Kemarin (29/3) masyarakat yang mengklaim sebagai
pemilik sah lahan tersebut melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah
daerah.

Pertemuan yang
dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H
Saripudin di aula kantor Bupati Pulang Pisau itu juga diikuti perwakilan dari
aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Pulang Pisau.

“Dalam pertemuan
tadi disepakati, untuk penyelesaian masalah lahan tersebut diselesaikan di
Pengadilan Negeri. Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan,” kata Saripudin seusai pertemuan.

Dia menegaskan,
apa yang menjadi putusan pengadilan nanti akan dihormati. “Kalau misalnya
pemerintah daerah kalah dan pemerintah daerah harus membayar ganti rugi, kami
akan lakukan,” ungkap Saripudin.

Dia menegaskan,
apa yang menjadi putusan pengadilan itu akan dijadikan dasar pemerintah daerah
untuk mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi. Dia mengaku, juga ada pihak
lain yang mengaku memiliki lahan tersebut. “Nanti semua akan diuji di
pengadilan. Apa yang diputus pengadilan kita hormati,” ucapnya.

Baca Juga :  Distan Data Kekeringan Sawah di Lokasi Food Estate

Saripudin juga
mengaku, dalam pertemuan itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak
memasang plang kepemilikan lahan di lahan tersebut. “Karena masih dalam
sengketa, untuk itu ada kejelasan siapa pemilik sah lahan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, kuasa
pemilik tanah Anton Supardi menegaskan, pihaknya siap melayangkan gugatan ke
pengadilan. Dia mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan di pengadilan.
Karena bukti kepemilikan lahan tersebut ada di tangan pihaknya.

“Sedangkan
pemerintah daerah tidak memiliki. Ini dibuktikan lahan tersebut tidak tercatat
sebagai aset pemerintah daerah. Artinya lahan tersebut masih sah milik
masyarakat,” tegasnya.

Dia juga
mengapresiasi pemerintah daerah yang membuka ruang untuk menyelesaikan sengkate
itu di pengadilan. “Kasus ini sudah lama terkatung-katung. Dari sekitar 2009
sejak
bupati
Pak Amur,” tandasnya.

Baca Juga :  10 Hektare Lahan Gambut di Desa Tanjung Taruna Terbakar

Sementara itu, H
Iman salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di RSUD Pulang Pisau
mengaku, dahulu dalam pembangunan RSUD tidak ada pembicaraan dengan dirinya.
“Saat itu saya tahu sedang dilakukan pemancangan pembangunan RSUD di lahan
saya,” kata Iman.

Ketika itu dia
meminta agar dihentikan dahulu pembangunan itu, karena tanah itu merupakan hak
dia. Iman mengaku saat itu dia meminta agar permasalahan itu diselesaikan
terlebih dahulu. Namun saat itu mereka bilang sambil jalan.

“Saya saat itu
juga tidak mau diselesaikan sambil jalan. Karena kami sebagai petani tidak bisa
melakukan urusan sambil jalan. Jadi saya mohon agar diselesaikan di awal. Tapi
tetap jalan pembangunan itu. Upaya untuk meminta hak saya kami lakukan terus.
Bahkan foto di berita koran, saya dan pak Bupati Amur ada,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Polemik lahan RSUD Pulang
Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau tampaknya akan
berakhir di pengadilan. Kemarin (29/3) masyarakat yang mengklaim sebagai
pemilik sah lahan tersebut melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah
daerah.

Pertemuan yang
dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H
Saripudin di aula kantor Bupati Pulang Pisau itu juga diikuti perwakilan dari
aparat kepolisian dan kejaksaan negeri Pulang Pisau.

“Dalam pertemuan
tadi disepakati, untuk penyelesaian masalah lahan tersebut diselesaikan di
Pengadilan Negeri. Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan,” kata Saripudin seusai pertemuan.

Dia menegaskan,
apa yang menjadi putusan pengadilan nanti akan dihormati. “Kalau misalnya
pemerintah daerah kalah dan pemerintah daerah harus membayar ganti rugi, kami
akan lakukan,” ungkap Saripudin.

Dia menegaskan,
apa yang menjadi putusan pengadilan itu akan dijadikan dasar pemerintah daerah
untuk mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi. Dia mengaku, juga ada pihak
lain yang mengaku memiliki lahan tersebut. “Nanti semua akan diuji di
pengadilan. Apa yang diputus pengadilan kita hormati,” ucapnya.

Baca Juga :  Distan Data Kekeringan Sawah di Lokasi Food Estate

Saripudin juga
mengaku, dalam pertemuan itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak
memasang plang kepemilikan lahan di lahan tersebut. “Karena masih dalam
sengketa, untuk itu ada kejelasan siapa pemilik sah lahan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, kuasa
pemilik tanah Anton Supardi menegaskan, pihaknya siap melayangkan gugatan ke
pengadilan. Dia mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan di pengadilan.
Karena bukti kepemilikan lahan tersebut ada di tangan pihaknya.

“Sedangkan
pemerintah daerah tidak memiliki. Ini dibuktikan lahan tersebut tidak tercatat
sebagai aset pemerintah daerah. Artinya lahan tersebut masih sah milik
masyarakat,” tegasnya.

Dia juga
mengapresiasi pemerintah daerah yang membuka ruang untuk menyelesaikan sengkate
itu di pengadilan. “Kasus ini sudah lama terkatung-katung. Dari sekitar 2009
sejak
bupati
Pak Amur,” tandasnya.

Baca Juga :  10 Hektare Lahan Gambut di Desa Tanjung Taruna Terbakar

Sementara itu, H
Iman salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di RSUD Pulang Pisau
mengaku, dahulu dalam pembangunan RSUD tidak ada pembicaraan dengan dirinya.
“Saat itu saya tahu sedang dilakukan pemancangan pembangunan RSUD di lahan
saya,” kata Iman.

Ketika itu dia
meminta agar dihentikan dahulu pembangunan itu, karena tanah itu merupakan hak
dia. Iman mengaku saat itu dia meminta agar permasalahan itu diselesaikan
terlebih dahulu. Namun saat itu mereka bilang sambil jalan.

“Saya saat itu
juga tidak mau diselesaikan sambil jalan. Karena kami sebagai petani tidak bisa
melakukan urusan sambil jalan. Jadi saya mohon agar diselesaikan di awal. Tapi
tetap jalan pembangunan itu. Upaya untuk meminta hak saya kami lakukan terus.
Bahkan foto di berita koran, saya dan pak Bupati Amur ada,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru