PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo mengeluarkan keputusan bupati Pulang Pisau No 136 tahun 2021 tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko
penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran
Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau.
PPKM mikro itu
diberlakukan sejak 23 Maret 2021 hingga tanggal 4 April 2021. Keputusan yang
ditandatangani bupati pada 23 Maret 2021 itu berdasarkan instruksi gubernur
Kalimantan tengah dan menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 03
tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan
Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini sampai dengan tingkat
rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) dan pembentukan posko penanganan Covid-19
tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau,â€
kata Edy kemarin.
Dia menjelaskan, PPKM mikro dilakukan melalui
koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala
desa/lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, TP PKK, posyandu,
dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh,
pendamping tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan.
“Mekanisme
koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan
posko tingkat desa dan kelurahan serta untuk supervisi dan pelaporan posko
tingkat desa dan kelurahan untuk dibentuk posko tingkat kecamatan,†ucapnya.
Dia menambahkan,
posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko
penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Posko itu memiliki empat
fungsi. Yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan
penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,†ucapnya.