28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gandeng Kejaksaan, Wujudkan Tata Kelola Pemdes Bebas KKN

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau telah menggelar peningkatan kapasitas
aparatur desa dan pembekalan awal masa jabatan kepala desa (kades) hasil
pemilihan kades tahun 2021.

Menurut Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo, kegiatan itu merupakan bentuk pembinaan pemerintah kabupaten Pulang
Pisau melalui DPMD Pulang Pisau terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
(pemdes).

Edy menambahkan, dalam upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya pemdes,
dalam waktu dekat pemerintah kabupaten Pulang Pisau melalui DPMD Kabupaten
Pulang Pisau akan melakukan kerja sama kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau.

Kerja sama itu untuk melakukan
pembinaan, pendampingan dan pengawalan pembangunan desa dan kecamatan.
“Sehingga pemdes bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Edy saat
membuka kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pembekalan awal masa
jabatan kades hasil pemilihan kades tahun 2021.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Pulpis Terkecil se-Kalteng

Edy berharap, setelah mengikuti
kegiatan tersebut nantinya para kepala desa yang baru dilantik itu memiliki
bekal untuk mewujudkan tata kelola pemdes yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
Terlebih, dalam kegiatan itu para kades dibimbing narasumber yang kompeten di
bidangnya masing-masing untuk memberi petunjuk dan arahan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Dengan dipahaminya peraturan dan
perundang-undangan terkait desa, Insya Allah menghindarkan dari semua tindakan
yang dapat merugikan negara dan merugikan orang lain serta diri sendiri,”
tegasnya.

Lebih jauh Edy mengungkapkan,
selain DPMD, Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
bertugas melakukan pengawasan. “Tugas APIP di sini untuk melakukan pengawasan
dan evaluasi atas penyelenggaraan pemdes,” kata Edy.

Baca Juga :  DPMDes Gelar Pelatihan Operator Desa Berbasis Aplikasi

Dalam mendukung peran DPMD dan
Inspektorat, perlu optimalisasi peran pemerintah kecamatan sebagai Pembina
teknis pemerintahan desa. Menurut bupati, hal tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga,
tegas Edy, penanganan permasalahan di desa dapat diselesaikan secara berjenjang
dan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan oleh kades dalam menjalankan
tugas dan fungsi tidak terjadi. “Ikuti aturan, Insya Allah kita akan selamat
sampai tujuan,” tegasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau telah menggelar peningkatan kapasitas
aparatur desa dan pembekalan awal masa jabatan kepala desa (kades) hasil
pemilihan kades tahun 2021.

Menurut Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo, kegiatan itu merupakan bentuk pembinaan pemerintah kabupaten Pulang
Pisau melalui DPMD Pulang Pisau terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
(pemdes).

Edy menambahkan, dalam upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya pemdes,
dalam waktu dekat pemerintah kabupaten Pulang Pisau melalui DPMD Kabupaten
Pulang Pisau akan melakukan kerja sama kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau.

Kerja sama itu untuk melakukan
pembinaan, pendampingan dan pengawalan pembangunan desa dan kecamatan.
“Sehingga pemdes bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Edy saat
membuka kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pembekalan awal masa
jabatan kades hasil pemilihan kades tahun 2021.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Pulpis Terkecil se-Kalteng

Edy berharap, setelah mengikuti
kegiatan tersebut nantinya para kepala desa yang baru dilantik itu memiliki
bekal untuk mewujudkan tata kelola pemdes yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
Terlebih, dalam kegiatan itu para kades dibimbing narasumber yang kompeten di
bidangnya masing-masing untuk memberi petunjuk dan arahan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Dengan dipahaminya peraturan dan
perundang-undangan terkait desa, Insya Allah menghindarkan dari semua tindakan
yang dapat merugikan negara dan merugikan orang lain serta diri sendiri,”
tegasnya.

Lebih jauh Edy mengungkapkan,
selain DPMD, Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
bertugas melakukan pengawasan. “Tugas APIP di sini untuk melakukan pengawasan
dan evaluasi atas penyelenggaraan pemdes,” kata Edy.

Baca Juga :  DPMDes Gelar Pelatihan Operator Desa Berbasis Aplikasi

Dalam mendukung peran DPMD dan
Inspektorat, perlu optimalisasi peran pemerintah kecamatan sebagai Pembina
teknis pemerintahan desa. Menurut bupati, hal tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga,
tegas Edy, penanganan permasalahan di desa dapat diselesaikan secara berjenjang
dan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan oleh kades dalam menjalankan
tugas dan fungsi tidak terjadi. “Ikuti aturan, Insya Allah kita akan selamat
sampai tujuan,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru