25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal di Kasongan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk kesekian kalinya, baliho Illegal
tanpa izin di wilayah Kota Kasongan, kembali ditertibkan jajaran Satpol PP
Kabupaten Katingan.

Penertiban yang dipimpin oleh
Kasub Bid Penegakan Jaida, bersama 10 orang anggota Satpol PP ini dilakukan di
sepanjang Jalan Tjilik Riwut, hingga perbatasan dengan Kota Palangka Raya, juga
ke Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (18/5).

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto melalui Kabid Gakda dan Hukum Budiman L Gaol menjelaskan,
dasar penertiban ini mereka lakukan yaitu undang-undang tahun 2014 tentang
otonomi daerah, PP nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Pajak
Reklame nomor 03 tahun 2010 tentang pajak reklame.

“Atas dasar itulah kami
menertibkan reklame dan spanduk, yang tidak berizin dan sudah habis masa
berlakunya,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Rabu (18/5).

Baca Juga :  Bupati Katingan Sebut Ada Oknum Nakes tak Bekerja Maksimal

Penertiban ini lanjutnya, juga
untuk menjaga keindahan tata kota yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Disamping itu, tentu saja ini dalam rangka Pemerintah Kabupaten Katingan untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap bagi dunia
usaha maupun yang lainnya, jika ingin memasang baliho maupun spanduk, agar
terlebih dulu meminta rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Katingan.
Rekomendasi ini untuk membayar pajak ke BPKAD Kabupaten Katingan,”
tegasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk kesekian kalinya, baliho Illegal
tanpa izin di wilayah Kota Kasongan, kembali ditertibkan jajaran Satpol PP
Kabupaten Katingan.

Penertiban yang dipimpin oleh
Kasub Bid Penegakan Jaida, bersama 10 orang anggota Satpol PP ini dilakukan di
sepanjang Jalan Tjilik Riwut, hingga perbatasan dengan Kota Palangka Raya, juga
ke Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (18/5).

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto melalui Kabid Gakda dan Hukum Budiman L Gaol menjelaskan,
dasar penertiban ini mereka lakukan yaitu undang-undang tahun 2014 tentang
otonomi daerah, PP nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Pajak
Reklame nomor 03 tahun 2010 tentang pajak reklame.

“Atas dasar itulah kami
menertibkan reklame dan spanduk, yang tidak berizin dan sudah habis masa
berlakunya,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Rabu (18/5).

Baca Juga :  Bupati Katingan Sebut Ada Oknum Nakes tak Bekerja Maksimal

Penertiban ini lanjutnya, juga
untuk menjaga keindahan tata kota yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Disamping itu, tentu saja ini dalam rangka Pemerintah Kabupaten Katingan untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap bagi dunia
usaha maupun yang lainnya, jika ingin memasang baliho maupun spanduk, agar
terlebih dulu meminta rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Katingan.
Rekomendasi ini untuk membayar pajak ke BPKAD Kabupaten Katingan,”
tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru