33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemkab Pulpis Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

PULANG PISAU – Bupati
Pulang Pisau H Edy Pratowo menetapkan perubahan status. Dari status siaga
darurat menjadi tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di seluruh wilayah
Kabupaten Pulang Pisau.

Perubahan status
tanggap daurat ini diumumkan bupati usai memimpin rapat analisa dan evaluasi
(anev) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di
Posko Gugus Tugas Covid-19 Gedung PSC 119 Pulang Pisau, Kamis (30/4) lalu.

Status tanggap
darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan selama 31
hari, terhitung sejak 30 April 2020 sampai 30 Mei 2020.

Edy Pratowo
mengatakan, dengan dinaikkannya status siaga darurat menjadi tanggap darurat,
tentunya penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan dengan gerakan yang lebih cepat
lagi.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan, Bupati Ingatkan Program 2020 Sudah Menanti Wakil Ra

Edy mengaku,
perkembangan dari pasien positif yang di-tracking ke OTG lebih banyak. Untuk
itu, pihaknya merasa perlu untuk mempersiapkan ruang isolasi atau karantina di Gedung
Kristian Center. Dia ingin agar gedung itu bisa segera dilengkapi sarana dan
prasananya. Untuk memenuhi itu, memerlukan dana belanja tidak tersangka (BTT)
yang cepat.

“Dahulu, status
kita masih hijau dan sekarang sudah menjadi merah. Tentu ini kita tingkatkan
menjadi status tanggap darurat. Persiapan utamanya adalah anggaran, dan
anggaran sudah mulai bisa dicairkan dan akan disalurkan ke semua bidang di
gugus tugas,” tegasnya.

Sehingga, lanjut
dia, operasional status tanggap darurat dalam penangangan Covid-19 bisa
dilaksanakan. “Seperti pelaksanaan pembelian sarana prasarana. Seperti masker,
obat-obatan dan sebagainya,” kata Edy.

Baca Juga :  Tahun Ini Pulang Pisau Lebih Kering dan Sangat Panas

Dalam surat
keputusan penetapan status itu juga sekaligus menetapkan Bupati Pulang Pisau
Edy Pratowo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Tanggap Darurat
Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Edy menegaskan,
kepala gugus tugas berwenang untuk melakukan assesmen penanganan penyebaran
Covid-19 secara cepat, tepat dan efisien. Mengkoordinasikan pengerahan seluruh
sumber daya untuk operasional penanganan penyebaran Covid-19.

“Kepala Gugus
Tugas juga berwenang mengambil kebijakan penanganan penyebaran virus Covid-19
secara terpadu, terarah dan terkoordinir,” tegasnya.

PULANG PISAU – Bupati
Pulang Pisau H Edy Pratowo menetapkan perubahan status. Dari status siaga
darurat menjadi tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di seluruh wilayah
Kabupaten Pulang Pisau.

Perubahan status
tanggap daurat ini diumumkan bupati usai memimpin rapat analisa dan evaluasi
(anev) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di
Posko Gugus Tugas Covid-19 Gedung PSC 119 Pulang Pisau, Kamis (30/4) lalu.

Status tanggap
darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan selama 31
hari, terhitung sejak 30 April 2020 sampai 30 Mei 2020.

Edy Pratowo
mengatakan, dengan dinaikkannya status siaga darurat menjadi tanggap darurat,
tentunya penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan dengan gerakan yang lebih cepat
lagi.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan, Bupati Ingatkan Program 2020 Sudah Menanti Wakil Ra

Edy mengaku,
perkembangan dari pasien positif yang di-tracking ke OTG lebih banyak. Untuk
itu, pihaknya merasa perlu untuk mempersiapkan ruang isolasi atau karantina di Gedung
Kristian Center. Dia ingin agar gedung itu bisa segera dilengkapi sarana dan
prasananya. Untuk memenuhi itu, memerlukan dana belanja tidak tersangka (BTT)
yang cepat.

“Dahulu, status
kita masih hijau dan sekarang sudah menjadi merah. Tentu ini kita tingkatkan
menjadi status tanggap darurat. Persiapan utamanya adalah anggaran, dan
anggaran sudah mulai bisa dicairkan dan akan disalurkan ke semua bidang di
gugus tugas,” tegasnya.

Sehingga, lanjut
dia, operasional status tanggap darurat dalam penangangan Covid-19 bisa
dilaksanakan. “Seperti pelaksanaan pembelian sarana prasarana. Seperti masker,
obat-obatan dan sebagainya,” kata Edy.

Baca Juga :  Tahun Ini Pulang Pisau Lebih Kering dan Sangat Panas

Dalam surat
keputusan penetapan status itu juga sekaligus menetapkan Bupati Pulang Pisau
Edy Pratowo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Tanggap Darurat
Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Edy menegaskan,
kepala gugus tugas berwenang untuk melakukan assesmen penanganan penyebaran
Covid-19 secara cepat, tepat dan efisien. Mengkoordinasikan pengerahan seluruh
sumber daya untuk operasional penanganan penyebaran Covid-19.

“Kepala Gugus
Tugas juga berwenang mengambil kebijakan penanganan penyebaran virus Covid-19
secara terpadu, terarah dan terkoordinir,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru