33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penilaian TPP Pulpis Belum Diterapkan Sepenuhnya

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau telah menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Penerapan TPP itu juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan penetapan standar biaya dengan empat SK bupati.

“Bahkan untuk TPP sudah dilakukan pembayaran dari Januari hingga April 2021,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri, Senin (31/5).

Terkait penerapan TPP di Kabupaten Pulang Pisau dia mengungkapkan, untuk penilaian belum diterapkan secara penuh. “Untuk penilaian prestasi kerja belum diterapkan. Karena alat ukurnya belum ada,” ujarnya.

Zul, sapaan akrabnya mengungkapkan, alat ukur yang akan digunakan untuk penilaian prestasi kerja nanti menggunakan aplikasi. “Kalau sudah ada, nanti baru kita terapkan secara penuh,” ungkap dia.

Lalu apa yang menjadi penilaian dalam pembayaran TPP dari Januari hingga April lalu? Zul mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan yakni berdasarkan beban kerja dan kondisi obyektif lainnya. “Ini yang dibayarkan. Makanya yang dibayarkan tidak begitu besar,” beber dia.

Baca Juga :  Rp17 M Digelontorkan untuk Tingkatkan Jalan Sebangau Kuala

Terkait dengan absensi, Zul mengaku saat ini sudah berjalan dan ada tim admin. “Untuk absensi sudah elektronik di masing-masing perangkat daerah. Kami juga sudah meng-SK kan tim admin,” ucapnya.

Tim admin ini, lanjut dia, yang bertugas memungut absensi di masing-masing perangkat daerah setiap minggu. “Perangkat daerah tidak bisa mengendalikan absensi. Dalam penerapan TPP kinerja memiliki bobot 60 persen dan absensi 40 persen,” kata Zul.

Kapan penerapan TPP secara penuh? Zul menegaskan, sebelum akhir 2021 semua penunjang TPP, termasuk aplikasi sudah bisa terpenuhi. “Jadi pada 2022 sudah bisa diterapkan secara penuh. Dinas Kominfo tengah mempersiapkan MoU dengan Pemkab Kobar terkait penggunaan aplikasi itu,” ujar dia.

Baca Juga :  TP PKK Pulpis Ikuti Jambore PKK Kalteng

Lebih jauh Zul mengungkapkan, saat ini penerapan TPP belum bisa dilaksanakan secara penuh karena dalam penerapan aplikasi itu perlu pengisian data-data yang harus disesuaikan dengan kondisi di kabupaten Pulang Pisau.

“Karena di situ ada data pegawai, tugas dan pokok fungsi kegiatan-kegiatan masing-masing per orang. Terlebih Kapuas dan Pulang Pisau tidak sama. Misalnya jabatan saya di Pulang Pisau belum tentu sama dengan jabatan yang ada di Kobar,” ujarnya.

Itu, lanjut dia, yang perlu kerja sama antara bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), BKPP dan Dinas Kominfo. “Kita juga perlu admin untuk mengawal. Sehingga nanti saat kita lakukan perubahan kebijakan tidak perlu repot ke Kobar dan admin itu perlu dilatih. Kobar siap memberikan pelatihan,” kata dia.

Jadi, tegas dia, nanti admin tahu persis dalam menerapkan peraturan. “Karena Perbup kita juga tergambarkan di aplikasi,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau telah menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Penerapan TPP itu juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan penetapan standar biaya dengan empat SK bupati.

“Bahkan untuk TPP sudah dilakukan pembayaran dari Januari hingga April 2021,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri, Senin (31/5).

Terkait penerapan TPP di Kabupaten Pulang Pisau dia mengungkapkan, untuk penilaian belum diterapkan secara penuh. “Untuk penilaian prestasi kerja belum diterapkan. Karena alat ukurnya belum ada,” ujarnya.

Zul, sapaan akrabnya mengungkapkan, alat ukur yang akan digunakan untuk penilaian prestasi kerja nanti menggunakan aplikasi. “Kalau sudah ada, nanti baru kita terapkan secara penuh,” ungkap dia.

Lalu apa yang menjadi penilaian dalam pembayaran TPP dari Januari hingga April lalu? Zul mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan yakni berdasarkan beban kerja dan kondisi obyektif lainnya. “Ini yang dibayarkan. Makanya yang dibayarkan tidak begitu besar,” beber dia.

Baca Juga :  Rp17 M Digelontorkan untuk Tingkatkan Jalan Sebangau Kuala

Terkait dengan absensi, Zul mengaku saat ini sudah berjalan dan ada tim admin. “Untuk absensi sudah elektronik di masing-masing perangkat daerah. Kami juga sudah meng-SK kan tim admin,” ucapnya.

Tim admin ini, lanjut dia, yang bertugas memungut absensi di masing-masing perangkat daerah setiap minggu. “Perangkat daerah tidak bisa mengendalikan absensi. Dalam penerapan TPP kinerja memiliki bobot 60 persen dan absensi 40 persen,” kata Zul.

Kapan penerapan TPP secara penuh? Zul menegaskan, sebelum akhir 2021 semua penunjang TPP, termasuk aplikasi sudah bisa terpenuhi. “Jadi pada 2022 sudah bisa diterapkan secara penuh. Dinas Kominfo tengah mempersiapkan MoU dengan Pemkab Kobar terkait penggunaan aplikasi itu,” ujar dia.

Baca Juga :  TP PKK Pulpis Ikuti Jambore PKK Kalteng

Lebih jauh Zul mengungkapkan, saat ini penerapan TPP belum bisa dilaksanakan secara penuh karena dalam penerapan aplikasi itu perlu pengisian data-data yang harus disesuaikan dengan kondisi di kabupaten Pulang Pisau.

“Karena di situ ada data pegawai, tugas dan pokok fungsi kegiatan-kegiatan masing-masing per orang. Terlebih Kapuas dan Pulang Pisau tidak sama. Misalnya jabatan saya di Pulang Pisau belum tentu sama dengan jabatan yang ada di Kobar,” ujarnya.

Itu, lanjut dia, yang perlu kerja sama antara bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), BKPP dan Dinas Kominfo. “Kita juga perlu admin untuk mengawal. Sehingga nanti saat kita lakukan perubahan kebijakan tidak perlu repot ke Kobar dan admin itu perlu dilatih. Kobar siap memberikan pelatihan,” kata dia.

Jadi, tegas dia, nanti admin tahu persis dalam menerapkan peraturan. “Karena Perbup kita juga tergambarkan di aplikasi,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru