25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satu ASN di Katingan Diberhentikan Tidak Hormat

KASONGAN – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Katingan
diingatkan agar jangan main-main dengan aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Bupati Katingan Sakariyas
mengatakan, baru-baru ini sudah ada satu orang pegawai di RSUD Mas Amsyar
Kasongan yang diberhentikan secara tidak hormat. Dia, kata bupati,
diberhentikan karena melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, oknum pegawai yang
tidak disebutkannya namanya itu, tidak masuk kerja hingga setahun dan tidak
pernah melakukan aktivitas di kantor. Secara aturan tegasnya, ungkap dia, ini
jelas sudah melanggar PP 53 Tahun 2010. Oleh sebab itulah dirinya tidak mungkin
membiarkan oknum tersebut seenaknya tidak bekerja.

Baca Juga :  Orang Tua dan Pihak Sekolah Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak

“Kalau tidak ditegur, berarti
saya yang salah. Tapi, ketika ditegur, ternyata tetap saja tidak turun, maka
kita proseslah, yang akhirnya diberhentikan,” ungkap mantan pimpinan Bank
Kalteng Cabang Kasongan ini ketika sidak di Kantor BPKAD Kabupaten Katingan,
Senin (10/6).

Bahkan dalam proses
pemberhentiannya pun, ungkapnya, sudah melalui prosedur dan pengkajian yang
matang serta melalui Inspektorat dan Bapeg. Namun dirinya mengaku, ini semua
dalam keadaan terpaksa, untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan surat teguran dan
bahkan dipanggil, namun tetap saja tidak turun dan tidak menunaikan tugas
kantornya,” terangnya.

Oleh sebab itulah, dirinya
mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang lainnya baik di Setda maupun di
masing-masing Perangkat Daerah (PD) agar bekerja dengan benar. “Di antaranya
wajib mematuhi disiplin kerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Jangan
sekali-sekali melanggarnya,” tegasnya. (eri/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  Saat Liburan, Security Kantor Diminta Tingkatkan Pengamanan

KASONGAN – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Katingan
diingatkan agar jangan main-main dengan aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Bupati Katingan Sakariyas
mengatakan, baru-baru ini sudah ada satu orang pegawai di RSUD Mas Amsyar
Kasongan yang diberhentikan secara tidak hormat. Dia, kata bupati,
diberhentikan karena melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, oknum pegawai yang
tidak disebutkannya namanya itu, tidak masuk kerja hingga setahun dan tidak
pernah melakukan aktivitas di kantor. Secara aturan tegasnya, ungkap dia, ini
jelas sudah melanggar PP 53 Tahun 2010. Oleh sebab itulah dirinya tidak mungkin
membiarkan oknum tersebut seenaknya tidak bekerja.

Baca Juga :  Orang Tua dan Pihak Sekolah Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak

“Kalau tidak ditegur, berarti
saya yang salah. Tapi, ketika ditegur, ternyata tetap saja tidak turun, maka
kita proseslah, yang akhirnya diberhentikan,” ungkap mantan pimpinan Bank
Kalteng Cabang Kasongan ini ketika sidak di Kantor BPKAD Kabupaten Katingan,
Senin (10/6).

Bahkan dalam proses
pemberhentiannya pun, ungkapnya, sudah melalui prosedur dan pengkajian yang
matang serta melalui Inspektorat dan Bapeg. Namun dirinya mengaku, ini semua
dalam keadaan terpaksa, untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan surat teguran dan
bahkan dipanggil, namun tetap saja tidak turun dan tidak menunaikan tugas
kantornya,” terangnya.

Oleh sebab itulah, dirinya
mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang lainnya baik di Setda maupun di
masing-masing Perangkat Daerah (PD) agar bekerja dengan benar. “Di antaranya
wajib mematuhi disiplin kerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Jangan
sekali-sekali melanggarnya,” tegasnya. (eri/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  Saat Liburan, Security Kantor Diminta Tingkatkan Pengamanan

Terpopuler

Artikel Terbaru