30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terpapar Covid-19, PNS Wajib Lapor ke BKPP

KASONGAN Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, yang terpapar Covid-19 diminta harus
dilaporkan ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten
Katingan. Baik itu yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam
Pengawasan (PDP), pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 atau positif,
pasien yang dinyatakan sembuh dan meninggal akibat pandemi Covid 19.

Kepala BKPP Kabupaten
Katingan Bambang Harianto menjelaskan, ini harus dilaporkan untuk menindak
lanjuti edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 30 Maret
2020, tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 PNS instansi pusat
dan daerah. “Jadi data yang dilaporkan itu, kita laporkan kembali ke pusat
melalui aplikasi SAPK BKN,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Hasil Rapid Test Massal di Katingan Nonreaktif

Ungkap Bambang, dari
edaran itu mereka diminta untuk menyampaikannya secara berkala. Paling tidak
satu kali dalam satu minggu dan harus dilakukan secara disiplin. Sebab ini akan
dipantau langsung oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.

“Oleh sebab itu
kita berharap kepada Ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan,
kepala pelaksana BPBD,kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, dan Direktur
RSUD Mas Amsyar, bisa bekerjasama terkait dengan hal ini,” katanya.

Untuk laporannya
ujar mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini, bisa disampaikan secara
online atau via WA. Bambang mengungkapkan ini sangat penting sekali untuk dilaporkan.
Karena akan ada hak-hak yang diberikan bagi PNS yang terpapar Covid-19 ini.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Sediakan Bus Pelayanan Publik

“Kita sudah
buatkan surat terkait dengan hal ini. Dengan tujuan ke instansi teknis atau
yang menangani Covid-19 di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

KASONGAN Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, yang terpapar Covid-19 diminta harus
dilaporkan ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten
Katingan. Baik itu yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam
Pengawasan (PDP), pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 atau positif,
pasien yang dinyatakan sembuh dan meninggal akibat pandemi Covid 19.

Kepala BKPP Kabupaten
Katingan Bambang Harianto menjelaskan, ini harus dilaporkan untuk menindak
lanjuti edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 30 Maret
2020, tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 PNS instansi pusat
dan daerah. “Jadi data yang dilaporkan itu, kita laporkan kembali ke pusat
melalui aplikasi SAPK BKN,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Hasil Rapid Test Massal di Katingan Nonreaktif

Ungkap Bambang, dari
edaran itu mereka diminta untuk menyampaikannya secara berkala. Paling tidak
satu kali dalam satu minggu dan harus dilakukan secara disiplin. Sebab ini akan
dipantau langsung oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.

“Oleh sebab itu
kita berharap kepada Ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan,
kepala pelaksana BPBD,kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, dan Direktur
RSUD Mas Amsyar, bisa bekerjasama terkait dengan hal ini,” katanya.

Untuk laporannya
ujar mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini, bisa disampaikan secara
online atau via WA. Bambang mengungkapkan ini sangat penting sekali untuk dilaporkan.
Karena akan ada hak-hak yang diberikan bagi PNS yang terpapar Covid-19 ini.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Sediakan Bus Pelayanan Publik

“Kita sudah
buatkan surat terkait dengan hal ini. Dengan tujuan ke instansi teknis atau
yang menangani Covid-19 di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru