26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kebijakan Dana BOS 2022 Mengalami Perubahan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Su’aib mengungkapkan, kebijakan pengelolaan Dana BOS tahun 2022 mengalami beberapa perubahan. Hal itu sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya.

“Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022,” kata Su’aib di Buntok, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan, Dana BOS Reguler Non Fisik untuk tahun 2022 mekanismenya berubah, Pagu DAK Reguler senilai Rp19.764.780.000, sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 untuk Tahun 2022.

Dana DAK itu kata Su’aib, berbeda dengan tahun 2021, tidak termasuk Dana DAK non fisik yang berasal dari APBN dan masuk langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga :  Dishub Barsel Minta BPJN Serius Tangani Kerusakan Jalan Nasional di Buntok

“Mekanisme dan tahapan penyalurannya ada tiga tahapan, pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen, untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami kesulitan akses desa,” ucapnya.

Jadi lanjut ia,  di-SK-kan oleh kementrian, tidak semua sekolah yang dapat, tapi daerah-daerah yang sulit yang dapat. Nilainya tidak terlalu besar hanya Rp 40 juta persekolah pertahun

Kemudian, termasuk dana di UPI masuk APBN dulu, kebijakan pengelolaan KPPN memprahkan alokasi sekolah, itu menyesuaikan jumlah siswa, dan sudah diverifikasi melalui Dapodik.

“Misalnya siswa tercatat di Dapodik itu 100, jadi pusat tinggal narik dari dapotik, itu bukan pekerjaan dinas,” ucapnya.

Tergantung, sekolah yang punya data, ditarik dapotik oleh kementrian dapotik, masing-masing, data pokok sekolah, dana BOS itu dana operasional bantuan untuk sekolah sudah terima pagu, sekolah sudah menyiapkan.

Baca Juga :  Prioritaskan Kesehatan dan Keamanan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenag





Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Su’aib mengungkapkan, kebijakan pengelolaan Dana BOS tahun 2022 mengalami beberapa perubahan. Hal itu sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya.

“Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022,” kata Su’aib di Buntok, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan, Dana BOS Reguler Non Fisik untuk tahun 2022 mekanismenya berubah, Pagu DAK Reguler senilai Rp19.764.780.000, sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 untuk Tahun 2022.

Dana DAK itu kata Su’aib, berbeda dengan tahun 2021, tidak termasuk Dana DAK non fisik yang berasal dari APBN dan masuk langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga :  Dishub Barsel Minta BPJN Serius Tangani Kerusakan Jalan Nasional di Buntok

“Mekanisme dan tahapan penyalurannya ada tiga tahapan, pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen, untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami kesulitan akses desa,” ucapnya.

Jadi lanjut ia,  di-SK-kan oleh kementrian, tidak semua sekolah yang dapat, tapi daerah-daerah yang sulit yang dapat. Nilainya tidak terlalu besar hanya Rp 40 juta persekolah pertahun

Kemudian, termasuk dana di UPI masuk APBN dulu, kebijakan pengelolaan KPPN memprahkan alokasi sekolah, itu menyesuaikan jumlah siswa, dan sudah diverifikasi melalui Dapodik.

“Misalnya siswa tercatat di Dapodik itu 100, jadi pusat tinggal narik dari dapotik, itu bukan pekerjaan dinas,” ucapnya.

Tergantung, sekolah yang punya data, ditarik dapotik oleh kementrian dapotik, masing-masing, data pokok sekolah, dana BOS itu dana operasional bantuan untuk sekolah sudah terima pagu, sekolah sudah menyiapkan.

Baca Juga :  Prioritaskan Kesehatan dan Keamanan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenag





Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru