26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Potensi Retribusi IMTA ke Kas Daerah Sangat Tinggi

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Agus In'Yulius berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) segera dapat diselesaikan.

Karena, sampai saat ini ada sebanyak lima orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di perusahaan wilayah Barito Selatan (Barsel), yaitu di PT Kalimantan Usaha Bakti satu orang dan PT Palopo Indah Raya empat orang.

"Harapan kita memang tahun ini sudah beres. Apabila ini memang telah selesai maka awal tahun sudah bisa bergerak," ucap Agus kepada prokalteng co, Senin (9/8).

Ia menjelaskan, IMTA tersebut sebelumnya ditargetkan selesai bulan Agustus tahun ini. Hanya saja memang ada evaluasi dari kementerian sehingga hal itu tertunda.

Baca Juga :  Tingkatkan Iklim Penanaman Modal yang Kondusif

Padahal sambung dia, retribusi perpanjangan IMTA nantinya akan masuk kas daerah sebesar 100 dolar pertenaga kerja asing setiap bulannya.

"Dulu sempat sampai 20 tenaga kerja asing kita, lumayan untuk pemasukan daerah. Karena satu TKA itu sebulannya 100 dolar," tandasnya.

Menurutnya, potensi retribusi IMTA ke kas daerah sangat tinggi ke depannya. Karena di Kabupaten Barsel banyak sekali perusahaan tambang yang beroperasi dan didukung dengan undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) yang sudah berjalan.

"Dengan Omnibus Law yang saat ini sudah berjalan, dan tenaga kerja asing yang semakin besar datang ke tempat kita. Maka inilah fungsi IMTA kita untuk memanfaatkan itu sebagai pemasukan daerah," ucapnya.

Baca Juga :  Penerapan Sanksi Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Agus In'Yulius berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) segera dapat diselesaikan.

Karena, sampai saat ini ada sebanyak lima orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di perusahaan wilayah Barito Selatan (Barsel), yaitu di PT Kalimantan Usaha Bakti satu orang dan PT Palopo Indah Raya empat orang.

"Harapan kita memang tahun ini sudah beres. Apabila ini memang telah selesai maka awal tahun sudah bisa bergerak," ucap Agus kepada prokalteng co, Senin (9/8).

Ia menjelaskan, IMTA tersebut sebelumnya ditargetkan selesai bulan Agustus tahun ini. Hanya saja memang ada evaluasi dari kementerian sehingga hal itu tertunda.

Baca Juga :  Tingkatkan Iklim Penanaman Modal yang Kondusif

Padahal sambung dia, retribusi perpanjangan IMTA nantinya akan masuk kas daerah sebesar 100 dolar pertenaga kerja asing setiap bulannya.

"Dulu sempat sampai 20 tenaga kerja asing kita, lumayan untuk pemasukan daerah. Karena satu TKA itu sebulannya 100 dolar," tandasnya.

Menurutnya, potensi retribusi IMTA ke kas daerah sangat tinggi ke depannya. Karena di Kabupaten Barsel banyak sekali perusahaan tambang yang beroperasi dan didukung dengan undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) yang sudah berjalan.

"Dengan Omnibus Law yang saat ini sudah berjalan, dan tenaga kerja asing yang semakin besar datang ke tempat kita. Maka inilah fungsi IMTA kita untuk memanfaatkan itu sebagai pemasukan daerah," ucapnya.

Baca Juga :  Penerapan Sanksi Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru