33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Omnibus Law, Korban PHK Masih Dapat Gaji 6 Bulan

JAKARTA – Pemerintah masih menggodok Omnibus Law tentang Cipta
Lapangan Kerja, salah satunya adanya skema khusus tentang upah lanjutan bagi
korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah
membahas Omnibus Law ketenagakerjaan skema baru terkait unemployment benefit.

“Unemployment benefit itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena
pemutusan kerja atau keluar dari job
market
,” kata Airlangga, di Jakarta, kemarin (27/12).

Menteri Airlangga menjelaskan,
untuk employment ini meliputi diantaranya yakni cipta lapangan kerja dalam
bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan dalam
fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

“Artinya bagi mereka dari sistem
ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak
bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit,” tutur dia.

Baca Juga :  Innalillahi, Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang

Adapun, lanjut Airlangga, korban
PHK akan diberikan upah lanjutan enam bulan, pelatihan, dan penempatan kerja
kembali. “Hal ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial
SJSN ini direvisi,” ucap dia.

Semua itu berlaku apabila
perusahaan yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan.

Terpisah, Peneliti Institute for
Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai upah lanjutan
korban PHK akan membenani APBN.

“Nantinya perusahaan akan seenak
udelnya akan memecat karyawan. Jika ditanggung oleh perusahaan saya pikir ide
yang bagus,” ujar Huda.

Sementara itu, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus
Law untuk Cipta Lapangan Kerja agar tidak ditumpangi kepentingan titipan. Untuk
itu, Jokowi meminta agar visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang
jelas, konsisten, dan benar-benar sinkron dan terpadu.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Empat Nama Ini sebagai Kandidat Kepala IKN Baru

“Saya tidak ingin RUU ini hanya
menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga. Jangan
sampai hanya menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar,” tegas.

Jokowi meminta Menko Perekonomian
memimpin pendalaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, dan
Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.

“Kita sampaikan ke DPR mungkin
setelah tanggal 10 Januari (2019),” jelasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu
juga meminta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari
Omnibus Law ini.

Dia menegaskan agar regulasi
turunan dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi
pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi juga memudahkan para
pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang
dikerjakan. (din/fin)

JAKARTA – Pemerintah masih menggodok Omnibus Law tentang Cipta
Lapangan Kerja, salah satunya adanya skema khusus tentang upah lanjutan bagi
korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah
membahas Omnibus Law ketenagakerjaan skema baru terkait unemployment benefit.

“Unemployment benefit itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena
pemutusan kerja atau keluar dari job
market
,” kata Airlangga, di Jakarta, kemarin (27/12).

Menteri Airlangga menjelaskan,
untuk employment ini meliputi diantaranya yakni cipta lapangan kerja dalam
bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan dalam
fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

“Artinya bagi mereka dari sistem
ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak
bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit,” tutur dia.

Baca Juga :  Innalillahi, Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang

Adapun, lanjut Airlangga, korban
PHK akan diberikan upah lanjutan enam bulan, pelatihan, dan penempatan kerja
kembali. “Hal ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial
SJSN ini direvisi,” ucap dia.

Semua itu berlaku apabila
perusahaan yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan.

Terpisah, Peneliti Institute for
Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai upah lanjutan
korban PHK akan membenani APBN.

“Nantinya perusahaan akan seenak
udelnya akan memecat karyawan. Jika ditanggung oleh perusahaan saya pikir ide
yang bagus,” ujar Huda.

Sementara itu, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus
Law untuk Cipta Lapangan Kerja agar tidak ditumpangi kepentingan titipan. Untuk
itu, Jokowi meminta agar visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang
jelas, konsisten, dan benar-benar sinkron dan terpadu.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Empat Nama Ini sebagai Kandidat Kepala IKN Baru

“Saya tidak ingin RUU ini hanya
menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga. Jangan
sampai hanya menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar,” tegas.

Jokowi meminta Menko Perekonomian
memimpin pendalaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, dan
Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.

“Kita sampaikan ke DPR mungkin
setelah tanggal 10 Januari (2019),” jelasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu
juga meminta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari
Omnibus Law ini.

Dia menegaskan agar regulasi
turunan dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi
pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi juga memudahkan para
pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang
dikerjakan. (din/fin)

Terpopuler

Artikel Terbaru