28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap
penanganan perkara dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dkk.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April
2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan
pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,”
kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Berdasarkan informasi yang
dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut diduga yakni Wakil
Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza
Gunado.

“Pelarangan bepergian ke luar
tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata
Ali.

Ali Mengatakan, langkah
pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan
dan menggali bukti-bukti lain. “Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan
pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah
Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Hanya 4,3-4,5 Persen

Sebelumnya, dalam konstruksi
perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator
pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di
Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Menindaklanjuti pertemuan di
rumah Azis, kemudian Stepanus diduga mengenalkan Syahrial kepada pengacara
bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur diduga
sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan
korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan
MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening
bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan
uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar
Rp1,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya,
Kamis (22/4).

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Minta Daftar Penerima Diumumkan

Kepala Bagian Humas Kementerian
Hukum dan HAM Tubagus Erif membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin.

“Benar KPK telah mengajukan
permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada (Direktorat Jenderal)
Imigrasi,” kata Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Erif mengatakan, pencegahan itu
berlaku hingga enam bulan ke depan. Adapun ketetapan pencegahan berlaku sejak
27 April 2021.

“Informasi selanjutnya akan kami
sampaikan jika ada perkembangan. Saat ini Imigrasi sedang membuat rilis,” kata
dia.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap
penanganan perkara dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dkk.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April
2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan
pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,”
kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Berdasarkan informasi yang
dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut diduga yakni Wakil
Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza
Gunado.

“Pelarangan bepergian ke luar
tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata
Ali.

Ali Mengatakan, langkah
pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan
dan menggali bukti-bukti lain. “Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan
pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah
Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Hanya 4,3-4,5 Persen

Sebelumnya, dalam konstruksi
perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator
pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di
Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Menindaklanjuti pertemuan di
rumah Azis, kemudian Stepanus diduga mengenalkan Syahrial kepada pengacara
bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur diduga
sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan
korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan
MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening
bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan
uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar
Rp1,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya,
Kamis (22/4).

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Minta Daftar Penerima Diumumkan

Kepala Bagian Humas Kementerian
Hukum dan HAM Tubagus Erif membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin.

“Benar KPK telah mengajukan
permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada (Direktorat Jenderal)
Imigrasi,” kata Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Erif mengatakan, pencegahan itu
berlaku hingga enam bulan ke depan. Adapun ketetapan pencegahan berlaku sejak
27 April 2021.

“Informasi selanjutnya akan kami
sampaikan jika ada perkembangan. Saat ini Imigrasi sedang membuat rilis,” kata
dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru