30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Densus 88 Hingga Pomad Diturunkan Tangkap Ruslan Buton

KENDARI– Ruslan Buton bukanlah seorang prajurit TNI aktif. Dia
telah dipecat dari kesatuannya karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan
petani cengkeh 2017 silam saat menjabat sebagai Komandan Pos Satgas SSK III
Yonif RK 732/Banau.

Namun dalam penangkapan harus
melibatkan tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polisi Militer
Angkatan Darat (Pomad) di rumahnya Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten
Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020) pagi.

Panglima Serdadu Eks Trimata
Nusantara ini digelandang oleh petugas kepolisian diduga terkait surat terbuka
untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Penangkapan tersebut terkait
dugaan pencemaran nama baik. Saat ditangkap, Ruslan tampak santai dan
melambaikan tangan ke keluarga serta tetangga dekatnya.

Baca Juga :  TV Digital, Cara Menghindari 'Kiamat' Internet

Video penjemputan Ruslan Buton
oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Pomad sekitar pukul 09.00
Wita itu viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak Ruslan
Buton dijemput petugas di rumahnya Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten
Buton. Selanjutnya, Ruslan dibawa ke Mapolres Buton untuk dimintai keterangan.

Saat dijemput, Ruslan Buton
tampak kooperatif. Mengenakan kemeja putih, Ruslan disalami keluarga dekatnya.
Sebelum melangkah keluar rumah, dia sempat berdoa dan melambaikan tangan ke
warga.

Ruslan Buton diperiksa di
Mapolres Buton selama kurang lebih tujuh jam dan baru meninggalkan kantor polisi
sekita pukul 17.05 Wita.

Informasi yang diterima, Ruslan
Buton akan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ya, dia
(Ruslan Buton) dijemput karena postingan surat terbuka untuk Presiden Jokowi
yang geger di media sosial,” kata Wakapolres Buton Kompol La Umuri.

Baca Juga :  Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri, Juga Rekrut Polisi Santri

KENDARI– Ruslan Buton bukanlah seorang prajurit TNI aktif. Dia
telah dipecat dari kesatuannya karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan
petani cengkeh 2017 silam saat menjabat sebagai Komandan Pos Satgas SSK III
Yonif RK 732/Banau.

Namun dalam penangkapan harus
melibatkan tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polisi Militer
Angkatan Darat (Pomad) di rumahnya Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten
Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020) pagi.

Panglima Serdadu Eks Trimata
Nusantara ini digelandang oleh petugas kepolisian diduga terkait surat terbuka
untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Penangkapan tersebut terkait
dugaan pencemaran nama baik. Saat ditangkap, Ruslan tampak santai dan
melambaikan tangan ke keluarga serta tetangga dekatnya.

Baca Juga :  TV Digital, Cara Menghindari 'Kiamat' Internet

Video penjemputan Ruslan Buton
oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Pomad sekitar pukul 09.00
Wita itu viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak Ruslan
Buton dijemput petugas di rumahnya Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten
Buton. Selanjutnya, Ruslan dibawa ke Mapolres Buton untuk dimintai keterangan.

Saat dijemput, Ruslan Buton
tampak kooperatif. Mengenakan kemeja putih, Ruslan disalami keluarga dekatnya.
Sebelum melangkah keluar rumah, dia sempat berdoa dan melambaikan tangan ke
warga.

Ruslan Buton diperiksa di
Mapolres Buton selama kurang lebih tujuh jam dan baru meninggalkan kantor polisi
sekita pukul 17.05 Wita.

Informasi yang diterima, Ruslan
Buton akan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ya, dia
(Ruslan Buton) dijemput karena postingan surat terbuka untuk Presiden Jokowi
yang geger di media sosial,” kata Wakapolres Buton Kompol La Umuri.

Baca Juga :  Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri, Juga Rekrut Polisi Santri

Terpopuler

Artikel Terbaru