28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

INGAT! Libur Cuti Bersama PNS Hanya 4 Hari

PEMERINTAH menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tahun 2019 sebanyak 4 hari. Rinciannya, cuti bersama untuk memperingati Hari
Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sebanyak 3 hari dan untuk memperingati hari Raya
Natal ditetapkan 1 hari.

Dikutip dari Keputusan Presiden
(Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama PNS untuk Idul Fitri
ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. (Senin, Selasa dan Jumat).

Sedangkan untuk Natal ditetapkan
pada tanggal 24 Desember 2019. “Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti
tahunan PNS,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya
tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai
dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama
untuk PNS ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Selamat bagi yang Lulus SNMPTN 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

Keputusan ini ditetapkan pada 27
Mei 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
(Jokowi).

Tanggal cuti bersama libur
lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga
menteri soal cuti bersama PNS.

“Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu
wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya,
seperti dikutip dari Jawapos, Senin, 27 Mei 2019.

Syafruddin menegaskan, akan ada
sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31
Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari Kesaktian Pancasila. Semuanya akan
diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi
bekerja pada 10 Juni,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Geger! Api Hanguskan Rumah di Bumi Palangka 2

Menteri Syafruddin tidak akan
memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama
tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni.
Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu PNS enggak
boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan
tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris
Negara (Mensesneg) Pratikno mengingatkan, agar para pejabat dan pegawai di
lingkungan Lembaga Kepresidenan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila pada 1
Juni.

“Karena ini sudah dicantumkan ke
dalam Keputusuan Presiden (Keppres), maka para pejabat dan pegawai di lingkungan
Lembaga Kepresidenan wajib mengikuti upacara itu,” tutur Mensesneg pada buka
puasa bersama Lembaga Kepresidenan, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta,
Jumat, 25 Mei 2019 petang. (JPG/KPC)

PEMERINTAH menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tahun 2019 sebanyak 4 hari. Rinciannya, cuti bersama untuk memperingati Hari
Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sebanyak 3 hari dan untuk memperingati hari Raya
Natal ditetapkan 1 hari.

Dikutip dari Keputusan Presiden
(Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama PNS untuk Idul Fitri
ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. (Senin, Selasa dan Jumat).

Sedangkan untuk Natal ditetapkan
pada tanggal 24 Desember 2019. “Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti
tahunan PNS,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya
tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai
dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama
untuk PNS ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Selamat bagi yang Lulus SNMPTN 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

Keputusan ini ditetapkan pada 27
Mei 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
(Jokowi).

Tanggal cuti bersama libur
lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga
menteri soal cuti bersama PNS.

“Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu
wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya,
seperti dikutip dari Jawapos, Senin, 27 Mei 2019.

Syafruddin menegaskan, akan ada
sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31
Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari Kesaktian Pancasila. Semuanya akan
diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi
bekerja pada 10 Juni,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Geger! Api Hanguskan Rumah di Bumi Palangka 2

Menteri Syafruddin tidak akan
memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama
tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni.
Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu PNS enggak
boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan
tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris
Negara (Mensesneg) Pratikno mengingatkan, agar para pejabat dan pegawai di
lingkungan Lembaga Kepresidenan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila pada 1
Juni.

“Karena ini sudah dicantumkan ke
dalam Keputusuan Presiden (Keppres), maka para pejabat dan pegawai di lingkungan
Lembaga Kepresidenan wajib mengikuti upacara itu,” tutur Mensesneg pada buka
puasa bersama Lembaga Kepresidenan, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta,
Jumat, 25 Mei 2019 petang. (JPG/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru