25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Habib Rizieq Tak Terima Munarman Ditangkap, Jelas Ini Pelanggaran HAM

PROKALTENG.CO-Habib Rizieq Shihab meminta pihak aparat segera membebaskan penangkapan Munarman terkait kasus keterlibatannya dengan teroris. Pasalnya, penangkapan Sekretaris Umum FPI Munarman dinilai telah melanggar HAM.

Demikian disampaikan pengacara Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

“Penangkapan Munarman, dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM,” kata Aziz meniru ucapan HRS.

Habib, kata Aziz menilai kasus Munarman terlibat kasus teroris tersebut syarat dengan kepentingan.

Karena itu, Habib mengintruksikan lanjut Aziz, agar semua tim pengacara harus terus mengawal kasus yang menjerat Munarman.

“IB-HRS mengintruksikan semua pengacaranya agar kawal terus Munarman hingga bebas,” ujar Aziz.

Seperti diketahui, Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sore.

Baca Juga :  Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Djoko Tjandra Hanya 2,5 Tahun

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Berdasarkan video detik-detik penangkapan, Munarman yang mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.

Dia bahkan menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini tidak sesuai hukum, harusnya,” kata Munarman sambil terus dibawa keluar oleh tim Densus 88 Polri.

Atas penangkapan itu, tim mengamankan bebera serbuk dalam botol yang ditemukan di bekas Kantor Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat ternyata merupakan bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan.

Baca Juga :  Ketua IGI: Tanpa Banjir Pun Para Pembenci Akan Tetap Mencari Kesalahan

Saat ini barang bukti tersebut masih terus diselidiki tim Pusat Laboratoriuk Forensik (Labfor) Polri.

PROKALTENG.CO-Habib Rizieq Shihab meminta pihak aparat segera membebaskan penangkapan Munarman terkait kasus keterlibatannya dengan teroris. Pasalnya, penangkapan Sekretaris Umum FPI Munarman dinilai telah melanggar HAM.

Demikian disampaikan pengacara Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

“Penangkapan Munarman, dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM,” kata Aziz meniru ucapan HRS.

Habib, kata Aziz menilai kasus Munarman terlibat kasus teroris tersebut syarat dengan kepentingan.

Karena itu, Habib mengintruksikan lanjut Aziz, agar semua tim pengacara harus terus mengawal kasus yang menjerat Munarman.

“IB-HRS mengintruksikan semua pengacaranya agar kawal terus Munarman hingga bebas,” ujar Aziz.

Seperti diketahui, Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sore.

Baca Juga :  Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Djoko Tjandra Hanya 2,5 Tahun

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Berdasarkan video detik-detik penangkapan, Munarman yang mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.

Dia bahkan menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini tidak sesuai hukum, harusnya,” kata Munarman sambil terus dibawa keluar oleh tim Densus 88 Polri.

Atas penangkapan itu, tim mengamankan bebera serbuk dalam botol yang ditemukan di bekas Kantor Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat ternyata merupakan bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan.

Baca Juga :  Ketua IGI: Tanpa Banjir Pun Para Pembenci Akan Tetap Mencari Kesalahan

Saat ini barang bukti tersebut masih terus diselidiki tim Pusat Laboratoriuk Forensik (Labfor) Polri.

Terpopuler

Artikel Terbaru