28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

ASN Wajib Baca! Ini Aturan Baru yang Dikeluarkan MenPAN-RB dan BKN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Larangan bagi ASN Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang
dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang
ditandatangani pada 25 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan
Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan
pada 30 Desember 2020 lalu.  

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap
menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945,
pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu
bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Baca Juga :  Lockdown Menyeluruh Harus Pertimbangkan Data dan Psikologis Warga

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya
dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi
pemerintah.

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap
fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Dalam SE
tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan,
penindakan serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang
terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup
tujuh hal. Yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan
langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.
Selain itu, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai
media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta
melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang
dicabut badan hukumnya.

Baca Juga :  13 Provinsi Belum Miliki Perda RZWP3K

Dalam SE Bersama ini
juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan
hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah
(JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Larangan bagi ASN Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang
dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang
ditandatangani pada 25 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan
Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan
pada 30 Desember 2020 lalu.  

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap
menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945,
pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu
bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Baca Juga :  Lockdown Menyeluruh Harus Pertimbangkan Data dan Psikologis Warga

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya
dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi
pemerintah.

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap
fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Dalam SE
tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan,
penindakan serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang
terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup
tujuh hal. Yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan
langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.
Selain itu, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai
media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta
melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang
dicabut badan hukumnya.

Baca Juga :  13 Provinsi Belum Miliki Perda RZWP3K

Dalam SE Bersama ini
juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan
hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah
(JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Terpopuler

Artikel Terbaru