26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat! Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla

KEPALA Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi
Idham Azis menegaskan bahwa tidak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bahkan, jika ada oknum dari pemerintah atau anggota dewan juga akan ditindak
tegas.

“Saya yakinkan tidak ada SP3,”
kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Idham menuturkan, pihaknya
bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus
karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik
pelaku perorangan maupun korporasi. “Kami juga satu visi dan misi dalam proses
kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak
ada lagi pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun
menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk
kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus
karhutla. “Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah
ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya
lakukan proses penyidikan itu,” katanya.

Baca Juga :  Menkeu Evaluasi Dana Transfer ke Pemda

Diberitakan sebelumnya, Polri
terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik
individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323
individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk
tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi. “Jumlah
tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi,” kata Dedi,
Selasa (24/9).

Dedi pun merinci, untuk wilayah
Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu
tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26
tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda
Kaltim 24 tersangka.

Baca Juga :  Klarifikasi Kemenkes Soal 6 Orang Suspect Virus Korona Masuk Batam

Lebih lanjut, Dedi menambahkan,
untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun
rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu
tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.
“Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka
dan Polda Lampung 5 tersangka,” katanya.

Sementara itu, terdata total
luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni
sekitar 7482,8519 hektare. “Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39
hektare,” kata Dedi. (JPC/KPC)

KEPALA Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi
Idham Azis menegaskan bahwa tidak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bahkan, jika ada oknum dari pemerintah atau anggota dewan juga akan ditindak
tegas.

“Saya yakinkan tidak ada SP3,”
kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Idham menuturkan, pihaknya
bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus
karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik
pelaku perorangan maupun korporasi. “Kami juga satu visi dan misi dalam proses
kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak
ada lagi pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun
menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk
kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus
karhutla. “Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah
ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya
lakukan proses penyidikan itu,” katanya.

Baca Juga :  Menkeu Evaluasi Dana Transfer ke Pemda

Diberitakan sebelumnya, Polri
terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik
individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323
individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk
tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi. “Jumlah
tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi,” kata Dedi,
Selasa (24/9).

Dedi pun merinci, untuk wilayah
Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu
tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26
tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda
Kaltim 24 tersangka.

Baca Juga :  Klarifikasi Kemenkes Soal 6 Orang Suspect Virus Korona Masuk Batam

Lebih lanjut, Dedi menambahkan,
untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun
rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu
tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.
“Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka
dan Polda Lampung 5 tersangka,” katanya.

Sementara itu, terdata total
luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni
sekitar 7482,8519 hektare. “Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39
hektare,” kata Dedi. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru