25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Adat Papua Minta Pelaku Rasisme Dihukum Berat

PROKALTENG.CO – Dewan Adat Papua berharap pelaku kasus rasisme
dihukum berat agar menimbulkan efek jera dan kejadian tersebut tidak terulang
lagi di masa mendatang.

Sekretaris II Dewan Adat Papua,
John Gobay mengatakan, pihaknya mengharapkan oknum warga yang terlibat tindakan
rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, namun pelaku juga dijerat dengan Undang
Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami berharap dengan hukuman
yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan
postingan di media sosial berbau rasis,” katanya di Jayapura, Rabu (27/1).

Pihaknya berharap pihak
kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat
yang terlibat kasus rasisme. “Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak
hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil,”
ujarnya.

Baca Juga :  Empat Maskapai Layani Penerbangan melalui Bandara Jogjakarta

Natalius Pigai adalah putra Papua
yang menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik
Indonesia periode 2012-2017. Ia adalah sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” (STPMD “APMD”) Yogyakarta
pada 1999 dan dikenal sebagai aktivis mahasiswa era tahun 1995-1999 pada masa
perjuangan Reformasi

Jhon Gobay menjelaskan untuk itu
Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak
terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai. “Karena
pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam
perbuatan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan Dewan Adat Papua
mewakili pihak keluarga Natalius Pigai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Papua pada Selasa (26/1), tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi
Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

Baca Juga :  Di Kalteng Positif Tambah Satu, Jadi Tujuh Orang dan PDP Alami Trend

Sebelumnya, muncul unggahan akun
media sosial bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada
rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius diduga
mengeluarkan unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai di akun media
sosialnya pada 12 Januari 2020, hal itu menanggapi sikap Natalius Pigai yang
meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin Covid-19.

PROKALTENG.CO – Dewan Adat Papua berharap pelaku kasus rasisme
dihukum berat agar menimbulkan efek jera dan kejadian tersebut tidak terulang
lagi di masa mendatang.

Sekretaris II Dewan Adat Papua,
John Gobay mengatakan, pihaknya mengharapkan oknum warga yang terlibat tindakan
rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, namun pelaku juga dijerat dengan Undang
Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami berharap dengan hukuman
yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan
postingan di media sosial berbau rasis,” katanya di Jayapura, Rabu (27/1).

Pihaknya berharap pihak
kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat
yang terlibat kasus rasisme. “Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak
hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil,”
ujarnya.

Baca Juga :  Empat Maskapai Layani Penerbangan melalui Bandara Jogjakarta

Natalius Pigai adalah putra Papua
yang menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik
Indonesia periode 2012-2017. Ia adalah sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” (STPMD “APMD”) Yogyakarta
pada 1999 dan dikenal sebagai aktivis mahasiswa era tahun 1995-1999 pada masa
perjuangan Reformasi

Jhon Gobay menjelaskan untuk itu
Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak
terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai. “Karena
pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam
perbuatan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan Dewan Adat Papua
mewakili pihak keluarga Natalius Pigai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Papua pada Selasa (26/1), tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi
Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

Baca Juga :  Di Kalteng Positif Tambah Satu, Jadi Tujuh Orang dan PDP Alami Trend

Sebelumnya, muncul unggahan akun
media sosial bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada
rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius diduga
mengeluarkan unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai di akun media
sosialnya pada 12 Januari 2020, hal itu menanggapi sikap Natalius Pigai yang
meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru