30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Honorer Daerah

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan terkat isu honorer.

Pertama, ia mengatakan,
pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.

“(Pemerintah) Pusat bukan
mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (soal tenaga honorer atau non-ASN)
pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata dia di Jakarta,
Minggu (26/1).

Kedua, dia mengungkap soal
restrukturisasi komposisi ASN, bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga
honorer yang ada saat ini.

Justru, pemerintah ingin mengatur
proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yang bisa dikatakan masih
belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat
administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918
orang.

Sedangkan, dalam mewujudkan Visi
Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.

“Rata-rata komposisi ASN di
kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya,
diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional
teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,” kata dia.

Baca Juga :  Menkes Setujui PSBB Banjarmasin

Tjahjo menjelaskan, pada dasarnya
pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu
dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan
bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR
dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.

Seleksi Tenaga Honorer yang
dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 honorer K2 dan yang berhasil lulus
sebanyak 209.872 honorer K2.

Sedangkan yang tidak lulus
sebanyak 438.590. Dari 108.109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus
merupakan Guru.

Jika dihitung pada kurun waktu
2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga
jumlah total ASN nasional.

Terhadap honorer K2 yang tidak
lulus seleksi berjumlah 438.590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan
Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang
masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan
Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Proses Validasi Berlapis, Siap Ditransfer Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

“Eks tenaga honorre K2 yang masih
memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses
seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638
guru dan 173 tenaga kesehatan,” ujar dia.

Bagi eks tenaga honorer K2 yang
berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus
untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan
organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari
2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK sebagai
berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak
1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.

“Saat ini, peserta seleksi yang
dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,”
ujar dia. (jpnn/fajar/kpc)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan terkat isu honorer.

Pertama, ia mengatakan,
pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.

“(Pemerintah) Pusat bukan
mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (soal tenaga honorer atau non-ASN)
pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata dia di Jakarta,
Minggu (26/1).

Kedua, dia mengungkap soal
restrukturisasi komposisi ASN, bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga
honorer yang ada saat ini.

Justru, pemerintah ingin mengatur
proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yang bisa dikatakan masih
belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat
administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918
orang.

Sedangkan, dalam mewujudkan Visi
Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.

“Rata-rata komposisi ASN di
kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya,
diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional
teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,” kata dia.

Baca Juga :  Menkes Setujui PSBB Banjarmasin

Tjahjo menjelaskan, pada dasarnya
pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu
dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan
bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR
dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.

Seleksi Tenaga Honorer yang
dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 honorer K2 dan yang berhasil lulus
sebanyak 209.872 honorer K2.

Sedangkan yang tidak lulus
sebanyak 438.590. Dari 108.109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus
merupakan Guru.

Jika dihitung pada kurun waktu
2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga
jumlah total ASN nasional.

Terhadap honorer K2 yang tidak
lulus seleksi berjumlah 438.590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan
Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang
masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan
Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Proses Validasi Berlapis, Siap Ditransfer Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

“Eks tenaga honorre K2 yang masih
memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses
seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638
guru dan 173 tenaga kesehatan,” ujar dia.

Bagi eks tenaga honorer K2 yang
berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus
untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan
organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari
2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK sebagai
berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak
1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.

“Saat ini, peserta seleksi yang
dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,”
ujar dia. (jpnn/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru