28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Menkes Setujui PSBB Banjarmasin

MENTERI Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui
permintaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah
Kota Banjarmasin.

Persetujuan itu tertuang dalam
surat keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/262/2020.

Dikutip dari klikkalsel.com, terbitnya SK Menkes tentang persetujuan penerapan
PSBB di Kota Banjarmasin itu dibenarkan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi, Minggu (19/4/2020) malam.

“Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari
kepala biro hukum kementerian kesehatan, SK persetujuan pengajuan PSBB,” ujar
Machli Riyadi.

Langkah selanjutnya, kata Machli
Riyadi, pemerintah daerah bahwa akan segera menyusun teknis pelaksanaan dengan
keputusan dan peraturan wali kota.

Namun sebelum PSBB tersebut
diberlakukan, terlebih dulu pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat. 

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Lahirnya RUU Pemindahan Ibu Kota

MENTERI Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui
permintaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah
Kota Banjarmasin.

Persetujuan itu tertuang dalam
surat keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/262/2020.

Dikutip dari klikkalsel.com, terbitnya SK Menkes tentang persetujuan penerapan
PSBB di Kota Banjarmasin itu dibenarkan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi, Minggu (19/4/2020) malam.

“Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari
kepala biro hukum kementerian kesehatan, SK persetujuan pengajuan PSBB,” ujar
Machli Riyadi.

Langkah selanjutnya, kata Machli
Riyadi, pemerintah daerah bahwa akan segera menyusun teknis pelaksanaan dengan
keputusan dan peraturan wali kota.

Namun sebelum PSBB tersebut
diberlakukan, terlebih dulu pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat. 

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Lahirnya RUU Pemindahan Ibu Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru