33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditemukan 5 Penumpang Positif Covid, Gubernur Kalbar Larang Batik Air

PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji
melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Keputusan itu akan
berlaku selama 10 hari dimulai sejak Kamis (24/12/2020).

Penyebabnya, ada lima penumpang
maskapai tersebut yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kalbar. Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada
24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak. Dari total yang dilakukan
pemeriksaan itu, lima di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

“Salah satu maskapai, dari
20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka
bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara,
semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan
tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” Sutarmidji
mengumumkan di laman Facebook pribadinya, Bang Midji @H.Sutarmidji.

Dalam postingan tersebut,
Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. “Dirjen Perhubungan Udara mau
protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan
Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan
sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ucap mantan
Walikota Pontianak tersebut.

Baca Juga :  Pemegang Kartu Pra Kerja Terima Insentif Rp500 Ribu

Senada dengan Gubernur Kalbar,
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson membenarkan perihal sanksi kepada
maskapai bersangkutan.  “Maskapai
penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi
larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” ujarnya.

“Kami juga minta kepada pihak
bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan
sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata
positif,” sambung Harisson.

Terkait dengan sanksi yang
diberikan itu, Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air melalui Corporate
Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan,
penerbangan yang dimaksud adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar
Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar
Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK). Penerbangan
tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember lalu.

Baca Juga :  Polisi Tak Izinkan KLB Partai Demokrat Digelar

Danang menyatakan Batik Air telah
menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan
memenuhi pedoman protokol kesehatan. Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik Air
bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan
dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel / medical information) dari Kantor
Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai
ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

“Apabila ada penumpang yang
bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan
kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.

Sementara terkait dengan larangan
Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, Danang enggan memberikan
komentar. “Mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat
dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang.

PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji
melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Keputusan itu akan
berlaku selama 10 hari dimulai sejak Kamis (24/12/2020).

Penyebabnya, ada lima penumpang
maskapai tersebut yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kalbar. Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada
24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak. Dari total yang dilakukan
pemeriksaan itu, lima di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

“Salah satu maskapai, dari
20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka
bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara,
semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan
tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” Sutarmidji
mengumumkan di laman Facebook pribadinya, Bang Midji @H.Sutarmidji.

Dalam postingan tersebut,
Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. “Dirjen Perhubungan Udara mau
protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan
Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan
sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ucap mantan
Walikota Pontianak tersebut.

Baca Juga :  Pemegang Kartu Pra Kerja Terima Insentif Rp500 Ribu

Senada dengan Gubernur Kalbar,
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson membenarkan perihal sanksi kepada
maskapai bersangkutan.  “Maskapai
penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi
larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” ujarnya.

“Kami juga minta kepada pihak
bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan
sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata
positif,” sambung Harisson.

Terkait dengan sanksi yang
diberikan itu, Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air melalui Corporate
Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan,
penerbangan yang dimaksud adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar
Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar
Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK). Penerbangan
tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember lalu.

Baca Juga :  Polisi Tak Izinkan KLB Partai Demokrat Digelar

Danang menyatakan Batik Air telah
menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan
memenuhi pedoman protokol kesehatan. Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik Air
bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan
dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel / medical information) dari Kantor
Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai
ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

“Apabila ada penumpang yang
bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan
kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.

Sementara terkait dengan larangan
Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, Danang enggan memberikan
komentar. “Mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat
dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang.

Terpopuler

Artikel Terbaru