30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemegang Kartu Pra Kerja Terima Insentif Rp500 Ribu

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
mengatakan akan memberikan insentif bagi peserta program kartu pra kerja
sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut diterima peserta selama mengikuti pelatihan
untuk program kerja.

“Selama mengikuti program pra
kerja dikasih insentif (Rp500 ribu),” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12).

Dengan mendapatkan insentif ini,
peserta program kartu pra kerja tak mendapatkan uang bulanan. Namun peserta
akan mendapatkan uang makan dan transportasi selama mengikuti program kartu pra
kerja. Insentif ini bisa sebagai modal peserta yang ingin mencari kerja setelah
mengikuti pelatihan.

“Dikasih insentif Rp500 ribu
untuk dia masuk pada pasar kerja,” kata dia.

Peneliti Indef, Ahmad Heri
Firdaus mengatakan, program pra kerja akan efektif apabila kesiapan dan
kematangan program, seperti penguatan basis data untuk penetapan calon penerima
kartu pra kerja.

Baca Juga :  Sultan HB X Pertimbangkan Lockdown Total Jogjakarta

“Perlu verifikasi, uji coba,
konfirmasi data, baru bisa meluas. Karena kalau tidak, maka akan menimbulkan
kerugian kepada pemakainya,” ujar Heri.

Namun apabila kartu pra kerja
tidak diiringi dengan basis data yang valid dan terverifikasi, maka untuk
mencetak sumber daya manusia terampil, dan menekan pengangguran tidak akan
berjalan optimal.

Selain itu, harus ada kerja sama
dengan dunia usaha, agar penerima pelatihan program kartu pra kerja bisa
terserap di perusahaan.

“Durasi pelatihan juga perlu
lebih lama, tidak bisa hanya 1-2 bulan dengan infrastruktur seadanya,” kata
dia.

Heri juga menekankan, pemerintah
mempercepat memperbaiki kualitas ketenagakerjaan, melalui kolaborasi dengan
lembaga-lembaga pendidikan swasta maupun firmal serta dunia usaha.

Baca Juga :  Din Syamsuddin Optimistis pada Gerakan Nasional #Indonesia Dermawan

“Pelatihan yang diberikan dalam
berbagai sarana, belum cukup. Perlu diselaraskan dengan kebutuhan tenaga
kerja,” tutur dia.

Seperti diketahui, pemerintah
telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 ribu untuk program kartu pra kerja.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 2 juta orang peserta program kartu pra
kerja.

Adapun penerima kartu pra kerja
minimal berusia 18 tahun dan tanpa batas maksimal. Penerima kartu pra kerja
tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal serta harus Warga Negara
Indonesia (WNI).

Pelatihan untuk peserta program
kartu pra kerja dibagi oleh tiga jenis, yakni Skilling, Upskilling, dan
Re-skilling. Pelatihan Re-skilling (penggantian skill) akan diutamakan bagi
mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (din/fin/kpc)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
mengatakan akan memberikan insentif bagi peserta program kartu pra kerja
sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut diterima peserta selama mengikuti pelatihan
untuk program kerja.

“Selama mengikuti program pra
kerja dikasih insentif (Rp500 ribu),” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12).

Dengan mendapatkan insentif ini,
peserta program kartu pra kerja tak mendapatkan uang bulanan. Namun peserta
akan mendapatkan uang makan dan transportasi selama mengikuti program kartu pra
kerja. Insentif ini bisa sebagai modal peserta yang ingin mencari kerja setelah
mengikuti pelatihan.

“Dikasih insentif Rp500 ribu
untuk dia masuk pada pasar kerja,” kata dia.

Peneliti Indef, Ahmad Heri
Firdaus mengatakan, program pra kerja akan efektif apabila kesiapan dan
kematangan program, seperti penguatan basis data untuk penetapan calon penerima
kartu pra kerja.

Baca Juga :  Sultan HB X Pertimbangkan Lockdown Total Jogjakarta

“Perlu verifikasi, uji coba,
konfirmasi data, baru bisa meluas. Karena kalau tidak, maka akan menimbulkan
kerugian kepada pemakainya,” ujar Heri.

Namun apabila kartu pra kerja
tidak diiringi dengan basis data yang valid dan terverifikasi, maka untuk
mencetak sumber daya manusia terampil, dan menekan pengangguran tidak akan
berjalan optimal.

Selain itu, harus ada kerja sama
dengan dunia usaha, agar penerima pelatihan program kartu pra kerja bisa
terserap di perusahaan.

“Durasi pelatihan juga perlu
lebih lama, tidak bisa hanya 1-2 bulan dengan infrastruktur seadanya,” kata
dia.

Heri juga menekankan, pemerintah
mempercepat memperbaiki kualitas ketenagakerjaan, melalui kolaborasi dengan
lembaga-lembaga pendidikan swasta maupun firmal serta dunia usaha.

Baca Juga :  Din Syamsuddin Optimistis pada Gerakan Nasional #Indonesia Dermawan

“Pelatihan yang diberikan dalam
berbagai sarana, belum cukup. Perlu diselaraskan dengan kebutuhan tenaga
kerja,” tutur dia.

Seperti diketahui, pemerintah
telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 ribu untuk program kartu pra kerja.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 2 juta orang peserta program kartu pra
kerja.

Adapun penerima kartu pra kerja
minimal berusia 18 tahun dan tanpa batas maksimal. Penerima kartu pra kerja
tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal serta harus Warga Negara
Indonesia (WNI).

Pelatihan untuk peserta program
kartu pra kerja dibagi oleh tiga jenis, yakni Skilling, Upskilling, dan
Re-skilling. Pelatihan Re-skilling (penggantian skill) akan diutamakan bagi
mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (din/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru