33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah, Ini Ketentuannya

KANTOR Urusan Agama (KUA) kembali bisa melayani pelaksanaan akad
nikah. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah
mendaftar sampai 23 April 2020.

Layanan akad nikah di KUA kecamatan
sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1
April).

“Pelaksanaan akad nikah sekarang
kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi
calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan
akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan
sampai 29 Mei 2020,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu
(25/4).

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon
pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari
mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Baca Juga :  Miris, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu

Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad
nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi
dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian
pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan,
pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang
catin dalam satu hari,” ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan
setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan
bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Dia
menjelaskan, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin
tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat
mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam
Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan
Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Baca Juga :  Menengok Renovasi Masjid Istiqlal

Demikian juga jika catin mendaftar
setelah 23 April tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan
akad nikahnya.

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan
permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari
sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan
diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang
catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya. 

KANTOR Urusan Agama (KUA) kembali bisa melayani pelaksanaan akad
nikah. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah
mendaftar sampai 23 April 2020.

Layanan akad nikah di KUA kecamatan
sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1
April).

“Pelaksanaan akad nikah sekarang
kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi
calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan
akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan
sampai 29 Mei 2020,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu
(25/4).

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon
pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari
mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Baca Juga :  Miris, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu

Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad
nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi
dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian
pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan,
pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang
catin dalam satu hari,” ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan
setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan
bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Dia
menjelaskan, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin
tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat
mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam
Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan
Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Baca Juga :  Menengok Renovasi Masjid Istiqlal

Demikian juga jika catin mendaftar
setelah 23 April tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan
akad nikahnya.

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan
permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari
sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan
diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang
catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru