27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ketua Komite I DPD RI Apresiasi SE KPK Terkait Aturan Penyaluran Banso

JAKARTA – Terbitnya sejumlah Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait aturan penyaluran bantuan sembako dan bantuan langsung
tunai (BLT) bagi korban terdampak Covid-19, mendapat apresiasi positif Ketua
Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

Menurut Senator asal Kalimantan
Tengah yang juga dikenal sebagai perumus UU KPK di era reformasi itu, adanya SE
KPK dapat menjadi salah satu panduan bagi pemeritah agar bisa melaksanakan
kewajibannya dengan baik serta tepat sasaran, tanpa adanya penyelewengan.

“Sejak awal sudah saya
ingatkan, harus sepaham antara auditor keuangan, penegak hukum dan pemerintah
atas pandemi Covid-19,” kata Teras Narang, Minggu (26/4/2020).

Diakui Teras, pada awalnya,
banyak kepala daerah yang ekstra hati-hati dalam penyaluran bantuan sembako dan
BLT. Sebab di dalam Undang-undang KPK mengatur hukuman mati, bagi korupsi dana
bencana.

Baca Juga :  KNKT Beberkan Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610

Dia menyebutkan, SE KPK No 11
Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada
masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), menjadi rujukan bagi pemerintah menentukan penerima bantuan.

Penyaluran bantuan sembako dan
BLT dengan menggunakan DTKS sebagai rujukan penerima bantuan, dengan tetap
dilakukan verifikasi di lapangan atas orangnya dan programnya, agar tepat
sasaran.

“Dengan terbitnya SE KPK,
berarti telah memberi ruang juga bagi yang tidak masuk ke dalam data DTKS, agar
bisa dapat tetap menerima bantuan, meski dengan catatan harus segera ada
pelaporan untuk data terbaru ke Dinas Sosial di wilayah setempat
masing-masing,” pungkas mantan Gubernur Kalteng dua periode itu.

Seperti diketahui, KPK telah
mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian bantuan
sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global COVID-19.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Agendakan Kongres Raja Nusantara

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan
bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial adalah basis data yang selama
ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

“Kita tahu bahwa DTKS senantiasa
mengalami perbaikan, kami ingatkan pemerintah terus memastikan validasinya agar
selalu tepat sasaran,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (22/4/2020).

Menurut dia, DTKS saat ini telah
dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Pemadanan data dengan NIK ini,
bisa membantu pemerintah untuk memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,”
kata Firli.

JAKARTA – Terbitnya sejumlah Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait aturan penyaluran bantuan sembako dan bantuan langsung
tunai (BLT) bagi korban terdampak Covid-19, mendapat apresiasi positif Ketua
Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

Menurut Senator asal Kalimantan
Tengah yang juga dikenal sebagai perumus UU KPK di era reformasi itu, adanya SE
KPK dapat menjadi salah satu panduan bagi pemeritah agar bisa melaksanakan
kewajibannya dengan baik serta tepat sasaran, tanpa adanya penyelewengan.

“Sejak awal sudah saya
ingatkan, harus sepaham antara auditor keuangan, penegak hukum dan pemerintah
atas pandemi Covid-19,” kata Teras Narang, Minggu (26/4/2020).

Diakui Teras, pada awalnya,
banyak kepala daerah yang ekstra hati-hati dalam penyaluran bantuan sembako dan
BLT. Sebab di dalam Undang-undang KPK mengatur hukuman mati, bagi korupsi dana
bencana.

Baca Juga :  KNKT Beberkan Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610

Dia menyebutkan, SE KPK No 11
Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada
masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), menjadi rujukan bagi pemerintah menentukan penerima bantuan.

Penyaluran bantuan sembako dan
BLT dengan menggunakan DTKS sebagai rujukan penerima bantuan, dengan tetap
dilakukan verifikasi di lapangan atas orangnya dan programnya, agar tepat
sasaran.

“Dengan terbitnya SE KPK,
berarti telah memberi ruang juga bagi yang tidak masuk ke dalam data DTKS, agar
bisa dapat tetap menerima bantuan, meski dengan catatan harus segera ada
pelaporan untuk data terbaru ke Dinas Sosial di wilayah setempat
masing-masing,” pungkas mantan Gubernur Kalteng dua periode itu.

Seperti diketahui, KPK telah
mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian bantuan
sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global COVID-19.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Agendakan Kongres Raja Nusantara

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan
bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial adalah basis data yang selama
ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

“Kita tahu bahwa DTKS senantiasa
mengalami perbaikan, kami ingatkan pemerintah terus memastikan validasinya agar
selalu tepat sasaran,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (22/4/2020).

Menurut dia, DTKS saat ini telah
dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Pemadanan data dengan NIK ini,
bisa membantu pemerintah untuk memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,”
kata Firli.

Terpopuler

Artikel Terbaru