33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sri Mulyani Buka Suara Soal Opsi Penyelamatan Jiwasraya Pakai PMN

Pemerintah membuka opsi pemberian suntikan
modal alias penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelamatkan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan,
persoalan di tubuh perseroan yang terkait dengan good corporate governance
(GCG) sedang dikerjakan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Sementara
pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan
menyelesaikan dari sisi keuangan.

“Akan mulai melakukan apa yang disebut
langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” ujarnya di Ritz
Carlton Pasific Place Jakarta, Rabu (26/2).

Ia menyampaikan, pihaknya akan mengkaji secara
keseluruhan opsi PMN. Sebab, menurutnya, jika ada suatu keputusan penyehatan
Jiwasraya akan tercatat pada Undang-Undang APBN.

“Kalian akan lihat di UU APBN 2020, kan kita
nggak ada masuk pos saat ini dan kalau masuk ke 2021 maka akan kita sampaikan
dan akan dibahas dengan dewan,” ucapnya.

Baca Juga :  Simak! Begini Tata Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2021

Sehingga, kata dia, seluruh dapat mengawasi UU
APBN tahun 2020 secara langsung. Sebab salah satu opsi yang beredar adalah
suntikan modal alias PMN sebesar Rp 15 triliun. “Sehingga nanti kita dapatkan
gambaran yang komplit mengenai what and wrong dan apa yang akan dilakukan
tahap-tahap perbaikannya oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) Jiwasraya
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan opsi penyelamatan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Maret 2020. Adapun opsi yang bakal diputuskan
itu salah satunya penyertaan modal negara (PMN) alias suntikan modal.(jpc)

 

Pemerintah membuka opsi pemberian suntikan
modal alias penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelamatkan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan,
persoalan di tubuh perseroan yang terkait dengan good corporate governance
(GCG) sedang dikerjakan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Sementara
pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan
menyelesaikan dari sisi keuangan.

“Akan mulai melakukan apa yang disebut
langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” ujarnya di Ritz
Carlton Pasific Place Jakarta, Rabu (26/2).

Ia menyampaikan, pihaknya akan mengkaji secara
keseluruhan opsi PMN. Sebab, menurutnya, jika ada suatu keputusan penyehatan
Jiwasraya akan tercatat pada Undang-Undang APBN.

“Kalian akan lihat di UU APBN 2020, kan kita
nggak ada masuk pos saat ini dan kalau masuk ke 2021 maka akan kita sampaikan
dan akan dibahas dengan dewan,” ucapnya.

Baca Juga :  Simak! Begini Tata Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2021

Sehingga, kata dia, seluruh dapat mengawasi UU
APBN tahun 2020 secara langsung. Sebab salah satu opsi yang beredar adalah
suntikan modal alias PMN sebesar Rp 15 triliun. “Sehingga nanti kita dapatkan
gambaran yang komplit mengenai what and wrong dan apa yang akan dilakukan
tahap-tahap perbaikannya oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) Jiwasraya
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan opsi penyelamatan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Maret 2020. Adapun opsi yang bakal diputuskan
itu salah satunya penyertaan modal negara (PMN) alias suntikan modal.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru