26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tok! Setelah Didemo, DPR Akhirnya Sepakat Tunda Pengesahan 4 RUU Ini

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menunda empat
Rancangan Undang Undang (RUU) pada Selasa (24/9). Penundaan dilakukan setelah
dilakukan forum lobi antara pimpinan Komisi III, fraksi-fraksi di DPR RI dengan
pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Lembaga Permasyarakatan,
RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
(Bamsoet) mengatakan dewan memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta
penundaan empat RUU tersebut. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan kembali
mengkaji dan menyosialisasikan secara masif isi RUU tersebut. Tujuannya agar
masyarakat lebih bisa memahami.

“Untuk RUU Pertanahan dan RUU
Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama. Jadi belum masuk dalam tahap
pengambilan keputusan. Terkait pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakan telah
disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara di
DPR,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Politisi Partai Golkar ini
menyebutkan Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI Tahun1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU
dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan
kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

“Karena ditunda, DPR bersama
pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP.
Khususnya yang menjadi sorotan publik. Selain itu, DPR juga akan gencar
sosialisasi tentang RUU KUHP. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan
penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir. Apalagi salah paham menuduh DPR RI
dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” paparnya.

Baca Juga :  Sekolah Tak Dibatasi Gunakan Dana BOS Untuk Buku Guru dan Siswa

Penyusunan RUU KUHP, lanjutnya,
melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum,
maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga keberadaan pasal
per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di
masyarakat.

Pembahasan RUU KUHP sejak 1963
sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden. Apabila saat ini terjadi
berbagai dinamika di tengah masyarakat, Bamsoet menilai hal itu lebih karena
sosialisasi yang belum masif. “Selama ini DPR RI melalui Komisi III telah
membuka pintu untuk menampung berbagai aspirasi. Para anggota DPR juga membawa
aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena
itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu
formulasi terbaik,” tukasnya.

Meskipun RUU KUHP ditunda,
Bamsoet berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah. Dia mengklaim
Indonesia sudah berhasil melahirkan RUU KUHP yang terdiri ats 626 pasal. “RUU
ini merupakan murni hasil karya anak bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna
DPR RI, Selasa (24/9) DPR menyepakati menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Ini dilakukan setelah forum lobi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR,
Pimpinan Panja RUU Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM. “Kepada seluruh
anggota apakah menyetujui usulan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan
menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Seluruh anggota DPR yang
hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Baca Juga :  HUT TNI, Jokowi Beberkan Ancaman yang Dihadapi Indonesia

Sementara itu, Menkumham Yasonna
H Laoly siap berdebat dengan mahasiswa terkait sejumlah RUU yang dianggap
kontroversi. Menurutnya, saat ini banyak isu yang dimanfaatkan untuk tujuan
politik. Apabila mahasiswa ingin bertanya seputar RUU, pihaknya akan
menyambutnya dengan baik. “Kalau mau debat, mau bertanya tentang RUU, datang ke
DPR, datang ke saya. Mari kita diskusi,” tegas Yasonna di gedung parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Hal senada disampaikan
Menkopolhukam Wiranto. Menurutnya dengan penundaan pengesahan RUU KUHP, RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba, maka aksi demonstrasi tidak
relevan lagi. Wiranto menyatakan, mahasiswa dan elemen masyarakat bisa
menyampaikan masukan dengan cara lain. Antara lain dialog dengan DPR periode
selanjutnya atau pemerintah.

“Saya mengimbau agar demonstrasi
yang menyangkut penolakan tentang undang-undang yang saat ini sudah ditunda
lebih baik diurungkan. Ini akan membuat masyarakat tidak tenteram serta
mengganggu ketertiban umum,” ujar Wiranto. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menunda empat
Rancangan Undang Undang (RUU) pada Selasa (24/9). Penundaan dilakukan setelah
dilakukan forum lobi antara pimpinan Komisi III, fraksi-fraksi di DPR RI dengan
pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Lembaga Permasyarakatan,
RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
(Bamsoet) mengatakan dewan memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta
penundaan empat RUU tersebut. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan kembali
mengkaji dan menyosialisasikan secara masif isi RUU tersebut. Tujuannya agar
masyarakat lebih bisa memahami.

“Untuk RUU Pertanahan dan RUU
Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama. Jadi belum masuk dalam tahap
pengambilan keputusan. Terkait pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakan telah
disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara di
DPR,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Politisi Partai Golkar ini
menyebutkan Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI Tahun1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU
dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan
kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

“Karena ditunda, DPR bersama
pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP.
Khususnya yang menjadi sorotan publik. Selain itu, DPR juga akan gencar
sosialisasi tentang RUU KUHP. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan
penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir. Apalagi salah paham menuduh DPR RI
dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” paparnya.

Baca Juga :  Sekolah Tak Dibatasi Gunakan Dana BOS Untuk Buku Guru dan Siswa

Penyusunan RUU KUHP, lanjutnya,
melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum,
maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga keberadaan pasal
per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di
masyarakat.

Pembahasan RUU KUHP sejak 1963
sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden. Apabila saat ini terjadi
berbagai dinamika di tengah masyarakat, Bamsoet menilai hal itu lebih karena
sosialisasi yang belum masif. “Selama ini DPR RI melalui Komisi III telah
membuka pintu untuk menampung berbagai aspirasi. Para anggota DPR juga membawa
aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena
itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu
formulasi terbaik,” tukasnya.

Meskipun RUU KUHP ditunda,
Bamsoet berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah. Dia mengklaim
Indonesia sudah berhasil melahirkan RUU KUHP yang terdiri ats 626 pasal. “RUU
ini merupakan murni hasil karya anak bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna
DPR RI, Selasa (24/9) DPR menyepakati menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Ini dilakukan setelah forum lobi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR,
Pimpinan Panja RUU Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM. “Kepada seluruh
anggota apakah menyetujui usulan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan
menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Seluruh anggota DPR yang
hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Baca Juga :  HUT TNI, Jokowi Beberkan Ancaman yang Dihadapi Indonesia

Sementara itu, Menkumham Yasonna
H Laoly siap berdebat dengan mahasiswa terkait sejumlah RUU yang dianggap
kontroversi. Menurutnya, saat ini banyak isu yang dimanfaatkan untuk tujuan
politik. Apabila mahasiswa ingin bertanya seputar RUU, pihaknya akan
menyambutnya dengan baik. “Kalau mau debat, mau bertanya tentang RUU, datang ke
DPR, datang ke saya. Mari kita diskusi,” tegas Yasonna di gedung parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Hal senada disampaikan
Menkopolhukam Wiranto. Menurutnya dengan penundaan pengesahan RUU KUHP, RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba, maka aksi demonstrasi tidak
relevan lagi. Wiranto menyatakan, mahasiswa dan elemen masyarakat bisa
menyampaikan masukan dengan cara lain. Antara lain dialog dengan DPR periode
selanjutnya atau pemerintah.

“Saya mengimbau agar demonstrasi
yang menyangkut penolakan tentang undang-undang yang saat ini sudah ditunda
lebih baik diurungkan. Ini akan membuat masyarakat tidak tenteram serta
mengganggu ketertiban umum,” ujar Wiranto. (rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru