27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Alasan Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis Empat Tahun

PROKALTENG.CO-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Syihab hukuman empat tahun penjara untuk kasus Rumah Sakit (RS) Ummi kemarin (24/6). Vonis tersebut langsung menuai protes dari mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Tak dibutuhkan waktu lama bagi Rizieq untuk menyatakan banding.

Dalam persidangan, hakim ketua Khadwanto menuturkan, Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dalam siaran YouTube RS Ummi. Dalam siaran itu, dia menyatakan bahwa dirinya sehat. Padahal, saat itu statusnya reaktif sesuai dengan hasil tes swab antigen Covid-19. ”Berdasar keputusan menteri kesehatan tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi ini disebut probable,” paparnya.

Walaupun belum dilakukan tes PCR, tetap saja Rizieq tidak bisa disebut sehat. Informasi yang disampaikan Rizieq tersebut terlalu dini dan dinilai mengandung kebohongan. ”Karena tidak sesuai dengan fakta bahwa reaktif Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenperin Gencar Sosialisasi TKDN IK untuk Penggunaan Produk Lokal

Dalam siaran itu, Rizieq menyebut sudah segar dan hasil pemeriksaan kesehatannya baik. ”Pernyataan ini membuat majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan kebohongan,” jelasnya.

Hakim menerangkan, M. Hanif Alatas dan dr Andi Tatat juga menyatakan bahwa kondisi Rizieq sehat-sehat saja. Menimbang fakta tersebut, pernyataan tiga terdakwa itu dinilai menimbulkan kegaduhan, khususnya di media sosial. ”Dengan pemberitaan sebelum dan sesudah dirawat serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu,” terangnya. ”Majelis meyakini perbuatan terdakwa dalam kategori sengaja,” lanjutnya.

Sementara itu, Rizieq menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar mengajukan banding. ”Salah satunya terkait saksi ahli forensik,” kata Rizieq. Dia menerangkan, saksi ahli forensik tidak dihadirkan ke pengadilan. Padahal, jaksa meminta untuk menghadirkan saksi ahli forensik.

Baca Juga :  20 Negara Gamer Terampil

”Lalu, pengadilan juga tidak menggunakan hasil otentik. Saya tidak bisa menyebutkan satu-satu, hanya buang waktu,” paparnya. Sama seperti Rizieq, kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

PROKALTENG.CO-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Syihab hukuman empat tahun penjara untuk kasus Rumah Sakit (RS) Ummi kemarin (24/6). Vonis tersebut langsung menuai protes dari mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Tak dibutuhkan waktu lama bagi Rizieq untuk menyatakan banding.

Dalam persidangan, hakim ketua Khadwanto menuturkan, Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dalam siaran YouTube RS Ummi. Dalam siaran itu, dia menyatakan bahwa dirinya sehat. Padahal, saat itu statusnya reaktif sesuai dengan hasil tes swab antigen Covid-19. ”Berdasar keputusan menteri kesehatan tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi ini disebut probable,” paparnya.

Walaupun belum dilakukan tes PCR, tetap saja Rizieq tidak bisa disebut sehat. Informasi yang disampaikan Rizieq tersebut terlalu dini dan dinilai mengandung kebohongan. ”Karena tidak sesuai dengan fakta bahwa reaktif Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenperin Gencar Sosialisasi TKDN IK untuk Penggunaan Produk Lokal

Dalam siaran itu, Rizieq menyebut sudah segar dan hasil pemeriksaan kesehatannya baik. ”Pernyataan ini membuat majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan kebohongan,” jelasnya.

Hakim menerangkan, M. Hanif Alatas dan dr Andi Tatat juga menyatakan bahwa kondisi Rizieq sehat-sehat saja. Menimbang fakta tersebut, pernyataan tiga terdakwa itu dinilai menimbulkan kegaduhan, khususnya di media sosial. ”Dengan pemberitaan sebelum dan sesudah dirawat serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu,” terangnya. ”Majelis meyakini perbuatan terdakwa dalam kategori sengaja,” lanjutnya.

Sementara itu, Rizieq menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar mengajukan banding. ”Salah satunya terkait saksi ahli forensik,” kata Rizieq. Dia menerangkan, saksi ahli forensik tidak dihadirkan ke pengadilan. Padahal, jaksa meminta untuk menghadirkan saksi ahli forensik.

Baca Juga :  20 Negara Gamer Terampil

”Lalu, pengadilan juga tidak menggunakan hasil otentik. Saya tidak bisa menyebutkan satu-satu, hanya buang waktu,” paparnya. Sama seperti Rizieq, kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru