33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polri Kabulkan Penangguhan Eggi Sudjana

JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, Senin
(24/6/2019) malam.

Dikabulkannya permohonan
penagguhan penahanan itu dilakukan lantaran penyidik menilai politisi Partai
Amanat Nasional (PAN) itu berikap kooperatif.

Selain itu, penangguhan penahanan
yang dijamin oleh anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menjadi
alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Demikian disampaikan Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Senin (24/6).

“Pertama, karena yang
bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik
semua kooperatif,” kata Argo.

Tak hanya itu, selama penahanan
Eggi juga tidak menghilangkan barang bukti serta dinilai tidak berniat
melarikan diri.

“Yang kedua, Pak Eggi tidak akan
menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya
sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” katanya.

Baca Juga :  3 Tokoh Muhammadiyah Raih Gelar Pahlawan, Haedar Nasir: Alhamdulillah

Dari dua alasan tersebut,
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

“Jadi untuk malam ini tersangka
Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti
akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar dikabulkannya
permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Eggi Sudjana,
Hendarsam Marantoko.

“Alhamdulillah, InsyaAllah hari
ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,” kata Hendarsam saat
dikonfirmasi PojokSsatu, Senin (24/6) siang.

Hendarsam yang juga anggota hukum
dan advokasi BPN Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi
dikabuklan karena yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Pendaftar PPDB 2019 Jalur Prestasi Harus Berasal dari Luar Zonasi

“Iya penjaminnya Bang Dasco yang
mati- matian membela tokoh dan masyarakat,” bebernya.

Untuk diketahui, polisi
menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah
menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) lalu.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto,
relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan
nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
makar.

Polisi kemudian memperpanjang
masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya
berakhir pada 2 Juni.

Selain itu, polisi diketahui
telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (ruh/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, Senin
(24/6/2019) malam.

Dikabulkannya permohonan
penagguhan penahanan itu dilakukan lantaran penyidik menilai politisi Partai
Amanat Nasional (PAN) itu berikap kooperatif.

Selain itu, penangguhan penahanan
yang dijamin oleh anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menjadi
alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Demikian disampaikan Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Senin (24/6).

“Pertama, karena yang
bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik
semua kooperatif,” kata Argo.

Tak hanya itu, selama penahanan
Eggi juga tidak menghilangkan barang bukti serta dinilai tidak berniat
melarikan diri.

“Yang kedua, Pak Eggi tidak akan
menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya
sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” katanya.

Baca Juga :  3 Tokoh Muhammadiyah Raih Gelar Pahlawan, Haedar Nasir: Alhamdulillah

Dari dua alasan tersebut,
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

“Jadi untuk malam ini tersangka
Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti
akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar dikabulkannya
permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Eggi Sudjana,
Hendarsam Marantoko.

“Alhamdulillah, InsyaAllah hari
ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,” kata Hendarsam saat
dikonfirmasi PojokSsatu, Senin (24/6) siang.

Hendarsam yang juga anggota hukum
dan advokasi BPN Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi
dikabuklan karena yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Pendaftar PPDB 2019 Jalur Prestasi Harus Berasal dari Luar Zonasi

“Iya penjaminnya Bang Dasco yang
mati- matian membela tokoh dan masyarakat,” bebernya.

Untuk diketahui, polisi
menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah
menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) lalu.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto,
relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan
nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
makar.

Polisi kemudian memperpanjang
masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya
berakhir pada 2 Juni.

Selain itu, polisi diketahui
telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru