30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Besok Gerhana Bulan Total

BERDASARKAN data astronomi,
gerhana bulan total atau Khusuful Qamar akan terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021
besok. Gerhana diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 18:09-20:51 WIB. Sehubungan
itu, Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama
(Kemenag) mengimbau umat Islam agar melakukan salat sunnah gerhana dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan
Salat Gerhana,” jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Selasa (25/5).

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad
SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi
gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak
zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah dan amal-amal kebajikan lainnya.

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di
masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah
Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujar
Kamaruddin.

 

“Karena masih pandemi, Salat Gerhana agar
diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M,
mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan
menghindari kerumunan,” tandasnya.

Baca Juga :  Cerita Sedih Ojol: Demi Anak dan Istri, Cari Rp 20 Ribu Aja Berat

 

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam
dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran
Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

 

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong
Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

 

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di
masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari
Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;

 

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan
di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara
ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai
tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir;

b. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50
persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar
jemaah;

Baca Juga :  Rumah BUMN BRI di Sumatera Barat Antarkan Rendang Tembus Pasar Ekspor

c. Jamaah yang hadir harus memakai masker
dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di
lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat
pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan
menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang
dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan,
disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara
singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masjid atau pun lapangan
agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah;

h. Jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan
menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

BERDASARKAN data astronomi,
gerhana bulan total atau Khusuful Qamar akan terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021
besok. Gerhana diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 18:09-20:51 WIB. Sehubungan
itu, Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama
(Kemenag) mengimbau umat Islam agar melakukan salat sunnah gerhana dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan
Salat Gerhana,” jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Selasa (25/5).

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad
SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi
gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak
zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah dan amal-amal kebajikan lainnya.

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di
masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah
Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujar
Kamaruddin.

 

“Karena masih pandemi, Salat Gerhana agar
diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M,
mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan
menghindari kerumunan,” tandasnya.

Baca Juga :  Cerita Sedih Ojol: Demi Anak dan Istri, Cari Rp 20 Ribu Aja Berat

 

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam
dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran
Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

 

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong
Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

 

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di
masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari
Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;

 

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan
di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara
ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai
tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir;

b. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50
persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar
jemaah;

Baca Juga :  Rumah BUMN BRI di Sumatera Barat Antarkan Rendang Tembus Pasar Ekspor

c. Jamaah yang hadir harus memakai masker
dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di
lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat
pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan
menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang
dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan,
disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara
singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masjid atau pun lapangan
agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah;

h. Jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan
menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Terpopuler

Artikel Terbaru