25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KKP Berikan Pinjaman Modal Untuk Nelayan, Ini Syarat Mendapatkannya

PROKALTENG.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) mencatat, telah menyalurkan pembiayaan Rp841,9 miliar kepada nelayan dan pembudidaya perikanan sejak didirikan pada November 2017.

“LPMKP sudah salurkan Rp841 miliar selama berdiri dari November 2017. Mudah-mudahan akhir tahun bisa Rp1,2 trilliun,” kata Direktur LPMUKP Syarif Syahrial dalam diskusi daring, Selasa (22/6/2021)

Syarif menuturkan, bahwa pembiayaan tersebut diberikan kepada 21.215 orang dengan besaran rata-rata Rp39,6 juta per orang. 10.341 orang di antaranya berasal sektor penangkapan ikan dengan total kredit Rp248,6 miliar.

“Sementara dari sektor perikanan budidaya ada 6.371 orang dengan total kredit Rp394,4 miliar. Kemudian, dari sektor pengolah dan pemasaran hasil perikanan ada 3.899 orang yang mendapatkan pendanaan dengan total kredit mencapai Rp169,5 miliar,” paparnya.

Baca Juga :  Hilang di Laut Bali, KRI Nanggala-402 Diduga Blackouts

Selanjutnya, sektor usaha garam rakyat sebanyak 613 orang dengan total kredit Rp21,7 miliar, serta sektor usaha masyarakat pesisir lainnya 62 orang dengan total kredit Rp6,8 miliar.

“Sekarang nelayan dikasih pinjaman bisa dipercaya. NPL 3,01 persen netto. Jadi nelayan kita yang tidak bermasalah 97 persen,” ucapnya.

Syahrial menjelaskan, bahwa layanan LPMUKP sudah menjangkau 236 lokasi di 34 provinsi. Permodalan diberikan kepada UMKM yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) dengan bunga sebesar 4 persen.

“Untuk mendapatkan pinjaman, KUKP harus mengajukan melalui tenaga pendamping yang berjumlah 253 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Setelahnya dilakukan analisis kredit hingga persetujuan pinjaman,” jealsnya.

Sementara untuk bunga kredit yang masih berada di angka 4 persen, kata Syahrial, pihaknya tengah melakukan efisiensi agar dapat ditekan ke 3 persen. Sementara, untuk wilayah seperti Aceh, pembiayaan dilakukan dengan prinsip syariah.

Baca Juga :  Mendagri: Disiplinkan Masyarakat, Jangan Gunakan Kekerasan

“Untuk di Aceh mau tidak mau syariah dan sudah kami sesuaikan dengan pola keuangan LPMKP,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) mencatat, telah menyalurkan pembiayaan Rp841,9 miliar kepada nelayan dan pembudidaya perikanan sejak didirikan pada November 2017.

“LPMKP sudah salurkan Rp841 miliar selama berdiri dari November 2017. Mudah-mudahan akhir tahun bisa Rp1,2 trilliun,” kata Direktur LPMUKP Syarif Syahrial dalam diskusi daring, Selasa (22/6/2021)

Syarif menuturkan, bahwa pembiayaan tersebut diberikan kepada 21.215 orang dengan besaran rata-rata Rp39,6 juta per orang. 10.341 orang di antaranya berasal sektor penangkapan ikan dengan total kredit Rp248,6 miliar.

“Sementara dari sektor perikanan budidaya ada 6.371 orang dengan total kredit Rp394,4 miliar. Kemudian, dari sektor pengolah dan pemasaran hasil perikanan ada 3.899 orang yang mendapatkan pendanaan dengan total kredit mencapai Rp169,5 miliar,” paparnya.

Baca Juga :  Hilang di Laut Bali, KRI Nanggala-402 Diduga Blackouts

Selanjutnya, sektor usaha garam rakyat sebanyak 613 orang dengan total kredit Rp21,7 miliar, serta sektor usaha masyarakat pesisir lainnya 62 orang dengan total kredit Rp6,8 miliar.

“Sekarang nelayan dikasih pinjaman bisa dipercaya. NPL 3,01 persen netto. Jadi nelayan kita yang tidak bermasalah 97 persen,” ucapnya.

Syahrial menjelaskan, bahwa layanan LPMUKP sudah menjangkau 236 lokasi di 34 provinsi. Permodalan diberikan kepada UMKM yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) dengan bunga sebesar 4 persen.

“Untuk mendapatkan pinjaman, KUKP harus mengajukan melalui tenaga pendamping yang berjumlah 253 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Setelahnya dilakukan analisis kredit hingga persetujuan pinjaman,” jealsnya.

Sementara untuk bunga kredit yang masih berada di angka 4 persen, kata Syahrial, pihaknya tengah melakukan efisiensi agar dapat ditekan ke 3 persen. Sementara, untuk wilayah seperti Aceh, pembiayaan dilakukan dengan prinsip syariah.

Baca Juga :  Mendagri: Disiplinkan Masyarakat, Jangan Gunakan Kekerasan

“Untuk di Aceh mau tidak mau syariah dan sudah kami sesuaikan dengan pola keuangan LPMKP,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru