28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Salah! Baca Nih Aturan Terbaru Bila Ingin Beli Rumah Sederhana

Pemerintah
kembali merevisi patokan harga rumah tapak ( sederhana) yang bisa memanfaatkan
subsidi bunga kredi pemilikan rumah (KPR). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi meneken aturan baru soal harga tertinggi
rumah tapak bersubsidi, Selasa (18/6).

Aturan
tersebut mengatur tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang
Diperoleh Melalui Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Batasan
harga jual terbagi atas lima wilayah. Dalam Kepmen yang ditandatangani itu,
tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama,
menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal)
yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun
2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Kedua, rumah
sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan
rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga :  Ada Propaganda Asing Dalam Kerusuhan Papua

Ketiga,
pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui
kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun
selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Keempat,
dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya
atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah
Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti sudah
disinggung di atas, dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi
menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung,
Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar
Rp 150,5 juta.

Untuk wilayah
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun
2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta. Untuk wilayah
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali
Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar
Rp 156,5 juta.

Baca Juga :  Tak Hanya Kesehatan, Covid-19 Sudah Merusak Kehidupan Sosial

Wilayah
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020
sebesar Rp 168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp
212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Terpisah,
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko
Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli
masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap
terjangkau.

“Ada beberapa
faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah,
kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi
menjadi beberapa wilayah,” kata Eko Djoeli Heripoerwanto dalam keterangan
tertulisnya JawaPos.com.(jpc)

Pemerintah
kembali merevisi patokan harga rumah tapak ( sederhana) yang bisa memanfaatkan
subsidi bunga kredi pemilikan rumah (KPR). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi meneken aturan baru soal harga tertinggi
rumah tapak bersubsidi, Selasa (18/6).

Aturan
tersebut mengatur tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang
Diperoleh Melalui Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Batasan
harga jual terbagi atas lima wilayah. Dalam Kepmen yang ditandatangani itu,
tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama,
menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal)
yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun
2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Kedua, rumah
sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan
rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga :  Ada Propaganda Asing Dalam Kerusuhan Papua

Ketiga,
pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui
kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun
selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Keempat,
dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya
atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah
Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti sudah
disinggung di atas, dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi
menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung,
Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar
Rp 150,5 juta.

Untuk wilayah
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun
2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta. Untuk wilayah
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali
Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar
Rp 156,5 juta.

Baca Juga :  Tak Hanya Kesehatan, Covid-19 Sudah Merusak Kehidupan Sosial

Wilayah
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020
sebesar Rp 168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp
212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Terpisah,
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko
Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli
masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap
terjangkau.

“Ada beberapa
faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah,
kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi
menjadi beberapa wilayah,” kata Eko Djoeli Heripoerwanto dalam keterangan
tertulisnya JawaPos.com.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru