27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kejagung Benarkan Salah Satu Jaksanya di Jogjakarta Terindikasi Korona

Seorang
jaksa di wilayah hukum Bantul, Daerah Istimewa Jogjakata, dinyatakan
terindikasi terinfeksi virus korona atau Covid-19. Pegawai Korps Adyaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu, saat ini tengah mendapat perawatan di
ruang isolasi RS Panembahan Senopati.

Hal
ini pun dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Menurutnya, saat
ini jaksa senior tersebut tengah mendapat perawatan di rumah sakit, namun
dipastikan kondisinya telah membaik.

“Laporannya
sudah membaik, memang sakit gejala sakit mendekati itu (Covid-19),” kata Hari
kepada JawaPos.com, Minggu (22/3).

Kendati
demikian, Hari belum bisa menyampaikan secara rinci soal keadaan anggotanya
saat ini. Menurutnya, penanganan wabah virus korona atau Covid-19 sepenuhnya
diserahkan kepada pemerintah daerah terkait.

Baca Juga :  Propam Selidiki Keterlibatan Oknum Brimob yang Lakukan Penganiayaan di

“Protokolnya
diserahkan ke Pemda masing-masing. Nah laporannya seperti apa kita tunggu Senin
(23/3) ya,” ucap Hari.

Dalam
surat Pencegahan dan Penanganan Virus Korona yang dikeluarkan Kejati Jogjakarta
yang diterima JawaPos.com, hasil pemeriksaan RS Panemban
Senopati, jaksa tersebut menunjukkan adanya indikasi terinfeksi virus
korona.

Kejati
Jogjakarta pun memberikan instruksi kepada pegawai yang sempat menjenguk pasien
tersebut agar memeriksa dirinya. Karena melakukan kontak langsung, sehingga
harus melakukan isolasi diri dan bekerja di rumah sampai pegawai tersebut dalam
kondisi sehat.

Bahkan,
pada Jumat (20/3) seluruh pegawai Kejari Bantul dilakukan tes kesehatan dari
Dinas Kesehatan Bantul. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Kajati Jogjakarta,
Elan Suherlan.

Seorang
jaksa di wilayah hukum Bantul, Daerah Istimewa Jogjakata, dinyatakan
terindikasi terinfeksi virus korona atau Covid-19. Pegawai Korps Adyaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu, saat ini tengah mendapat perawatan di
ruang isolasi RS Panembahan Senopati.

Hal
ini pun dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Menurutnya, saat
ini jaksa senior tersebut tengah mendapat perawatan di rumah sakit, namun
dipastikan kondisinya telah membaik.

“Laporannya
sudah membaik, memang sakit gejala sakit mendekati itu (Covid-19),” kata Hari
kepada JawaPos.com, Minggu (22/3).

Kendati
demikian, Hari belum bisa menyampaikan secara rinci soal keadaan anggotanya
saat ini. Menurutnya, penanganan wabah virus korona atau Covid-19 sepenuhnya
diserahkan kepada pemerintah daerah terkait.

Baca Juga :  Propam Selidiki Keterlibatan Oknum Brimob yang Lakukan Penganiayaan di

“Protokolnya
diserahkan ke Pemda masing-masing. Nah laporannya seperti apa kita tunggu Senin
(23/3) ya,” ucap Hari.

Dalam
surat Pencegahan dan Penanganan Virus Korona yang dikeluarkan Kejati Jogjakarta
yang diterima JawaPos.com, hasil pemeriksaan RS Panemban
Senopati, jaksa tersebut menunjukkan adanya indikasi terinfeksi virus
korona.

Kejati
Jogjakarta pun memberikan instruksi kepada pegawai yang sempat menjenguk pasien
tersebut agar memeriksa dirinya. Karena melakukan kontak langsung, sehingga
harus melakukan isolasi diri dan bekerja di rumah sampai pegawai tersebut dalam
kondisi sehat.

Bahkan,
pada Jumat (20/3) seluruh pegawai Kejari Bantul dilakukan tes kesehatan dari
Dinas Kesehatan Bantul. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Kajati Jogjakarta,
Elan Suherlan.

Terpopuler

Artikel Terbaru