26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sebut Ada Pelanggaran, Kuasa Hukum Kivlan Zen Daftarkan Praperadilan

Tim Penasihat Hukum
tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (20/6). Kedatangannya kali ini untuk mendaftarkan praperadilan
untuk kliennya. Permohonan teregister dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

“Saya dari
tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan,” ujar Anggota
Penasihat Hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Badiri
menyebut praperadilan ini ditempuh lantaran ada dugaan pelanggaran proses hukum
yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kliennya. Meski begitu, dia masih
enggan memaparkannya lebih detail pelanggaran yang dimaksud. “Kalau soal itu
nanti kita lihat di pengadilan. Saya belum bisa mengungkapkan itu sekarang,”
imbuh Badri.

Hanya saja
Badri mengatakan pelanggaran itu meliputi penetapan tersangka hingga Kivlan
dalam kasus dugaan makar. Termasuk kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4
tokoh nasional dam 1 bos lembaga survei.

Baca Juga :  Aturan Terbaru, PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara

“Mulai dari
penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga
dilanggar oleh kepolisian. Termasuk senjata yg kemarin kita konfrontir di Polda
Metro,” pungkasnya.

Sebelumnya,
Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh
Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim
tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan
dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15
serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(jpc)

Tim Penasihat Hukum
tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (20/6). Kedatangannya kali ini untuk mendaftarkan praperadilan
untuk kliennya. Permohonan teregister dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

“Saya dari
tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan,” ujar Anggota
Penasihat Hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Badiri
menyebut praperadilan ini ditempuh lantaran ada dugaan pelanggaran proses hukum
yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kliennya. Meski begitu, dia masih
enggan memaparkannya lebih detail pelanggaran yang dimaksud. “Kalau soal itu
nanti kita lihat di pengadilan. Saya belum bisa mengungkapkan itu sekarang,”
imbuh Badri.

Hanya saja
Badri mengatakan pelanggaran itu meliputi penetapan tersangka hingga Kivlan
dalam kasus dugaan makar. Termasuk kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4
tokoh nasional dam 1 bos lembaga survei.

Baca Juga :  Aturan Terbaru, PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara

“Mulai dari
penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga
dilanggar oleh kepolisian. Termasuk senjata yg kemarin kita konfrontir di Polda
Metro,” pungkasnya.

Sebelumnya,
Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh
Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim
tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan
dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15
serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru