27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemerintah Putuskan Ini Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga
tertinggi rapid test antigen. Hal itu dilakukan guna merespons keluhan
masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen berbeda-beda di tiap rumah
sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, batas tertinggi rapid test
antigen sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau
Jawa.

Kemenkes dan BPKP menghitung
sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan
jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki
hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan
tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang
Natal dan Tahun Baru,” ujar Azhar dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Baca Juga :  Astaga! Ada 868 Varian Baru Covid Masuk Indonesia, Ini Sebarannya

Azhar menerangkan, rapid test
antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus
SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan
terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan
ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul
untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk
mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

 

Sementara itu, Direktur
Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga
rapid tes antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan
Kemenkes.

Selain itu, dia mengatakan, BPKP
selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol
terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan
pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap peroleh Imbal Hasil

“Dalam melaksanakan pengawasan
tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab
ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami
akan melakukan pengawasan terhadap harga rapit test antigen swab,” ucapnya.

Seperti diketahui, penerapan
kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama
periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga
tertinggi rapid test antigen. Hal itu dilakukan guna merespons keluhan
masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen berbeda-beda di tiap rumah
sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, batas tertinggi rapid test
antigen sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau
Jawa.

Kemenkes dan BPKP menghitung
sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan
jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki
hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan
tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang
Natal dan Tahun Baru,” ujar Azhar dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Baca Juga :  Astaga! Ada 868 Varian Baru Covid Masuk Indonesia, Ini Sebarannya

Azhar menerangkan, rapid test
antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus
SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan
terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan
ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul
untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk
mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

 

Sementara itu, Direktur
Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga
rapid tes antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan
Kemenkes.

Selain itu, dia mengatakan, BPKP
selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol
terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan
pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap peroleh Imbal Hasil

“Dalam melaksanakan pengawasan
tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab
ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami
akan melakukan pengawasan terhadap harga rapit test antigen swab,” ucapnya.

Seperti diketahui, penerapan
kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama
periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru