25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: LGBT Harus Wajib Lapor

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan
Keluarga terdapat‎ pasal 87 yang menyebutkan adanya aturan tentang penyimpangan
seksual.  Hal ini karena penyimpangan seksual seperti LGBT kerap membuat
resah masyarakat.

Sodik Mudjahid, Anggota ‎Komisi II DPR yang
juga pengusul RUU tersebut mengungkapkan aturan tentang penyimpangan itu karena
masyarakat resah adanya prilaku penyimpangan seksual seperti LGBT. “Coba kita
lihat lebih mendasar, contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada
masa depan umat manusia dalam basis keluarga,” ujar Sodik kepada wartawan, Rabu
(19/2).

Sehingga ia menilai adanya RUU untuk dijadikan
UU adalah sangat penting. Karena keluarga adalah pembentukan moral dan prilaku.
Sehingga RUU ini untuk menjadikan keluarga berkualitas. “Menguatkan mutu
keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu,”
katanya.

Politikus Partai Gerindra ini berpesan kepada
publik untuk melihat lebih dalam mengenai Ketahanan Keluarga ini. Kerena
memangsemua pihak tidak ingin adanya penyimpangan seksual. “Mungkin di negara
barat dianggap urusan pribadi, tapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tak Izinkan Jenazah 6 Anggota FPI Diambil Keluarga, FPI: Sudah

Adapun ‎berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga,
keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor.

Berdasarkan draf yang RUU tersebut aturan itu
tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Seperti pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena
penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah
satunya adalah homoseksualitas.

“Homosex (pria dengan pria) dan lesbian
(wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang
mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama,” demikian
bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.

Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang
mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota
keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga
rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau
perawatan.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Meninggal di Tol Cipularang Ternyata Bos Indomaret

Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang
mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Berikut bunyi pasal tersebut: “Setiap Orang
dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan
yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan.”

Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang
lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai
pelaksanaan wajib lapor.

Berikut isi dua pasal itu:
Pasal 88: Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87
untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual
diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.

Pasal 89: Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib
lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan
Peraturan Pemerintah.(jpc)

 

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan
Keluarga terdapat‎ pasal 87 yang menyebutkan adanya aturan tentang penyimpangan
seksual.  Hal ini karena penyimpangan seksual seperti LGBT kerap membuat
resah masyarakat.

Sodik Mudjahid, Anggota ‎Komisi II DPR yang
juga pengusul RUU tersebut mengungkapkan aturan tentang penyimpangan itu karena
masyarakat resah adanya prilaku penyimpangan seksual seperti LGBT. “Coba kita
lihat lebih mendasar, contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada
masa depan umat manusia dalam basis keluarga,” ujar Sodik kepada wartawan, Rabu
(19/2).

Sehingga ia menilai adanya RUU untuk dijadikan
UU adalah sangat penting. Karena keluarga adalah pembentukan moral dan prilaku.
Sehingga RUU ini untuk menjadikan keluarga berkualitas. “Menguatkan mutu
keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu,”
katanya.

Politikus Partai Gerindra ini berpesan kepada
publik untuk melihat lebih dalam mengenai Ketahanan Keluarga ini. Kerena
memangsemua pihak tidak ingin adanya penyimpangan seksual. “Mungkin di negara
barat dianggap urusan pribadi, tapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tak Izinkan Jenazah 6 Anggota FPI Diambil Keluarga, FPI: Sudah

Adapun ‎berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga,
keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor.

Berdasarkan draf yang RUU tersebut aturan itu
tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Seperti pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena
penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah
satunya adalah homoseksualitas.

“Homosex (pria dengan pria) dan lesbian
(wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang
mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama,” demikian
bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.

Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang
mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota
keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga
rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau
perawatan.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Meninggal di Tol Cipularang Ternyata Bos Indomaret

Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang
mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Berikut bunyi pasal tersebut: “Setiap Orang
dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan
yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan.”

Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang
lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai
pelaksanaan wajib lapor.

Berikut isi dua pasal itu:
Pasal 88: Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87
untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual
diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.

Pasal 89: Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib
lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan
Peraturan Pemerintah.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru