30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kampanye Akbar Ditiadakan

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tak boleh ada
kampanye akbar di dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak baik itu di Nusa
Tenggara Timur (NTT) maupun di daerah lain.

“Pak Menteri menganjurkan agar
pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh bakal calon saat ini sudah diatur oleh
protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Karena itu, kampanye akbar
ditiadakan,” kata Karo Humas Pemprov NTT Marius A Jelamu saat dihubungi
dari Kupang, Kamis (18/6).

Marius mengatakan bahwa Mendagri justru
mengharapkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual, agar hal-hal
yang berkaitan dengan protokol kesehatan tidak dilanggar.

“Pak Menteri Dalam Negeri justru
menganjurkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual melalui sistem
daring, sehingga lebih aman,” ujar Marius.

Baca Juga :  Menko PMK: Pengurangan Pembatasan Sosial Diujicobakan di Bandara Soett

Namun, kata Marius lagi, jika ada
beberapa daerah yang jaringan telekomunikasinya buruk maka diizinkan kampanye
terbuka, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Apalagi, kata dia, pelaksanaan pilkada
serentak di tengah pandemi COVID-19 ini sudah diatur dalam peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Dalam Negeri juga mengharapkan
pelaksanaan pilkada di NTT khususnya bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja
dibutuhkan pengawasan bersama oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam kegiatan itu, Menkopolhukam Mahfud
MD juga berharap, pilkada serentak di Provinsi NTT mampu melahirkan pemimpin
yang baik.

“Pemilu itu merupakan wujud nyata dari
asas, sistem dan mekanisme demokrasi. Bahwa pemerintahan itu ditentukan oleh
rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat,” ujarnya mengutip pernyataan
Menkopolhukam.

Baca Juga :  DPR Nilai New Normal Belum Tepat Diberlakukan

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tak boleh ada
kampanye akbar di dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak baik itu di Nusa
Tenggara Timur (NTT) maupun di daerah lain.

“Pak Menteri menganjurkan agar
pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh bakal calon saat ini sudah diatur oleh
protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Karena itu, kampanye akbar
ditiadakan,” kata Karo Humas Pemprov NTT Marius A Jelamu saat dihubungi
dari Kupang, Kamis (18/6).

Marius mengatakan bahwa Mendagri justru
mengharapkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual, agar hal-hal
yang berkaitan dengan protokol kesehatan tidak dilanggar.

“Pak Menteri Dalam Negeri justru
menganjurkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual melalui sistem
daring, sehingga lebih aman,” ujar Marius.

Baca Juga :  Menko PMK: Pengurangan Pembatasan Sosial Diujicobakan di Bandara Soett

Namun, kata Marius lagi, jika ada
beberapa daerah yang jaringan telekomunikasinya buruk maka diizinkan kampanye
terbuka, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Apalagi, kata dia, pelaksanaan pilkada
serentak di tengah pandemi COVID-19 ini sudah diatur dalam peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Dalam Negeri juga mengharapkan
pelaksanaan pilkada di NTT khususnya bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja
dibutuhkan pengawasan bersama oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam kegiatan itu, Menkopolhukam Mahfud
MD juga berharap, pilkada serentak di Provinsi NTT mampu melahirkan pemimpin
yang baik.

“Pemilu itu merupakan wujud nyata dari
asas, sistem dan mekanisme demokrasi. Bahwa pemerintahan itu ditentukan oleh
rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat,” ujarnya mengutip pernyataan
Menkopolhukam.

Baca Juga :  DPR Nilai New Normal Belum Tepat Diberlakukan

Terpopuler

Artikel Terbaru